-->

Edy Santiago Klaim Toko Selatan Saumlaki Tidak Mengoplos Beras

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemilik Toko Selatan di Saumlaki, Edy Santiago menyatakan tudingan dari beberapa pihak tertentu yang menuduh dirinya melakukan upaya pengoplosan pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, tidaklah benar dan hanya tudingan sesat semata.

“Sekarang saya dinyatakan bersalah karena karena mengganti kemasan. Tapi saya sama sekali tidak lakukan oplosan. Saya tegaskan, tidak ada dua jenis beras yang saya gabung didalamnya, hanya satu jenis beras saja,” ujar Edy kepada wartawan saat konferensi pers di Galaxy Hotel Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Jumat (9/12).

Edy didampingi pengacaranya, Robert M. SE. SH.,MH, menyatakan tujuan pihaknya membersihkan beras-beras tersebut, agar kualitas beras yang dijualnya tidak rusak dan bermutu rendah. Sebab upaya pembersihan hama beras seperti yang dilakukannya adalah hal yang lumrah yang dilakukan oleh pengusaha dan Perum Bulog yang mengelola beras negara.

“Saya hanya membuka beras yang ada dalam karung merek Doraemon karena terdapat kutu yang bercampur dengan beras. Saya buka dan bersihkan kutu didalamnya sehingga menjadi bersih. Setelah bersih dari kutu, beras itu dimasukkan kembali dalam karung dengan merk Ikan Mas yang masih dalam kondisi baik dan kemudian dijual ke konsumen,” ujar dia.

Edy yang sering dipanggil Ipe ini menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan pengoplosan pangan, tetapi hal ini dilakukan sebagai upaya melayani kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang sangat meningkat tiap tahunnya.

“Sebelum menjual beras-beras yang kami kemas ini, kami sudah memberikan informasi yang jujur kepada pembeli. Baik berat bersih yang tidak dicantumkan karena berat karung beras itu sudah berkurang akibat kutu yang dibuang dan juga alasan dimasukkan kedalam karung Ikan Mas. Jadi kami tidak menjual beras rusak atau jelek,” tutur dia.

Ia akui ribuan karung beras merk Doraemon yang ada digudang miliknya, selalu dicek dan diteliti setiap 2 hingga 3 bulan oleh para karyawannya. Sehingga ketika ada temuan karung rusak dan terdapat hama, pihaknya kemudian melakukan pembersihan dengan proses fumigasi atau pengendalian kutu pada beras dengan cara memberikan obat Delicia Gastoxin yang berfungsi membunuh hama pada beras

“Sebab obat yang dibilang orang adalah pemutih itu bukanlah pemutih tetapi obat pembasmi hama kutu beras. Obat ini tidak berbahaya untuk kesehatan manusia. Gatoxin itu semacam obat tablet yang tidak berbahaya untuk kesehatan manusia,” papar dia.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar Pasal 139 dan 84 pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa kemasan produk tidak boleh dibuka dan dikemas kembali.

“Sebab saya telah memberikan informasi kepada pembeli dan mengatakan bahwa tidak akan membuka karung beras itu kalau tidak ada kutunya. Jadi beras yang sudah dibuka dan masih tertutup mereka tahu perbedaannya,” papar dia.

Ia menyatakan beras yang didatangkan ini sudah diketahui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah. Dengan pasokan terakhir 650 ton beras yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan pada November 2016 lalu.

“Kita adalah mitra dengan pemerintah daerah. Setiap bulan kami diminta masukkan data stok sembako ke pemerintah baik itu beras, terigu, minyak goreng, gula dan seterusnya. Laporan itu berkelanjutan dan dimasukkan sesuai permintaan. Kalau stok kurang maka saya akan lakukan pengadaan,” jelas Edy.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dirinya selama ini tidak pernah memikirkan untuk melakukan hal jahat kepada konsumennya. Sebab dirinya selama ini memilih untuk bekerja secara jujur melayani kebutuhan masyarakat.

“Ada berita di media sosial yang menyatakan saya mau membunuh orang Tanimbar, sementara saya sendiri adalah orang Tanimbar. Hal ini sangat tidak etis dan itu adalah dosa besar. Saya sudah hidup 65 tahun, orang tua saya masih ada disini sedangkan kakek saya meninggal disini. Jadi tidak mungkin saya berpikir buruk seperti itu,” pungkas dia.

Sebelumnya Polres MTB menetapkan Edy sebagai tersangka pelanggaran dibidang pangan yang diungkap pada Rabu (22/11) bulan lalu, bersama dengan 3 karyawannya. Mereka ditangkap setelah polisi mendatangi Gudang Beras Kasanova milik Edy yang berada di Jln. Mathilda Batlayeri, Lorong Surya, Saumlaki. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel