-->

Tujuh Pasang Calon Pemimpin Bertarung di Pilkada Maluku dan Malut

Tujuh Pasang Calon Pemimpin Bertaruh di Pilkada Maluku dan Malut
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku tetapkan tiga pasangan dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan empat pasangan calon gubernur (cagub) dan cagub wakil gubernur (cawagub) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku dan Malut pada tahun 2018.

Menurut rilis dari KPU yang diterima Lelemuku.com, Senin (12/2) ketiga pasangan cagub - cawagub yang ditetapkan KPU Maluku yakni pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno, dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Sementara keempat pasangan calon yang dinyatakan lolos oleh KPU Malut, yaitu pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, pasangan Abdul Gani Kasuba - Al Yasin Ali  dan pasangan Muhammad Kasuba - Abdul Majid Husen.

Ketiga pasangan ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pengumuman hasil keabsahan syarat calon dan syarat pencalonan perubahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dalam pemilihan tahun 2018 dan pengumuman penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.

Penetapan ketiga pasangan cagub - cawagub Maluku ini berdasarkan Keputusan KPU Maluku Nomor 182/HK.03.1-KPT/ 81/PROV.II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta dalam Pilkada Maluku 2018.

Ketiga pasangan calon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Maluku setelah berkas syarat pencalonan perubahan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pasangan dari jalur independent yakni Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath ini dinyatakan lolos verifikasi faktual tahap kedua setelah memenuhi jumlah dukungan sah sebesar 73.929. Pada verifikasi faktual tahap pertama, pasangan ini mendapatkan dukungan sah sebesar 71.485 dukungan.

Selanjutnya KPU Malut melalui keputusan pada rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2018 di Kantor KPU Maluku Utara, Senin (12/2) sore.

Rapat pleno yang dibuka ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dimulai dengan mengumumkan persoalan rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya didaftarkan kepada dua bakal pasangan calon, yaitu Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin serta pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali. Sahnya rekomendasi PKPI ke Abdul Gani Kasuba menjadikan petahana Abdul Gani Kasuba yang berpasangan dengan Al Yasin Ali lolos sebagai peserta Pilkada Malut dengan perolehan 9 kursi.

Muhammad Kasuba yang berpasangan dengan Abdul Majid Husen diusun oleh PKS, PAN dan Partai Gerindra dengan total 11 kursi. Sementara itu, Abdul Gani Kasuba berpasangan Al Yasin Ali yang diusung oleh PDI-P dan PKPI.

Sedangkan pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin diusung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB dan PBB dengan total 16 kursi.  Kemudian pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung oleh Partai Golkar dan PPP dengan total 9 kursi. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel