-->

Piterson Rangkoratat Nilai Pemda Tidak akan Tarik PNS dari Sekolah Swasta

Piterson Rangkoratat Nilai Pemda Tidak akan Tarik PNS dari Sekolah Swasta
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Piterson Rangkoratat, Sh menyatakan wacana penarikan guru atau PNS oleh pemerintah dari sekolah swasta yang dihembuskan oleh pemerintah pusat tidak akan diberlakukan di MTB. 

“Pemerintah daerah akan melakukan kajian secara teknis dan normatif untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang tepat,” ungkap Sekda saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Tahunan ke-VIII Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) dr J. B . Sitanala Cabang Tanimbar Selatan (Tansel) melaksanaan bertempat di Aula Klasis Tansel pada Jumat (09/03).

Ia membenarkan bahwa ada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait persoalan dimaksud namun pengkajian yang dilakukan pemda akan memperhatikan keuntungan yang selama ini didapat dari sekolah-sekolah swasta yang ada di Kepulauan Tanimbar.

“Sehingga ke depan tidak merugikan pihak yayasan baik Yayasan Lelemuku maupun YPPK dr J. B. Sitanala yang selama ini turut andil dalam melahirkan sumber daya manusia bagi negara terutama Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” beber dia.

Wacana penarikan guru PNS dari sekolah swasta muncul pada Januari 2018 lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun hal itu telah didiskusikan dengan Kementerian PANRB pada Februari akhir yang berujung pada pembatalan wacana tersebut. 

Namun, hal tersebut terlanjur diketahui publik dan diberlakukan dibeberapa daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sendiri menyatakan tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah swasta. Tetapi akan melakukan penambahan kuota guru PNS untuk ditempatkan di sekolah swasta.

Mendikbud mengakui akan segera memberikan pencerahan bagi daerah yang terlanjur menarik guru PNS dari sekolah swasta sebab pada mayoritas daerah di seluruh Indonesia, sekolah swastanya 90 persen pengajarnya merupakan guru PNS. Sehingga ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta yang selama ini membantu pendidikan di daerah itu. (HumasMTB/Kemendikbud)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel