-->

Polres SBB Tangkap Warga Kairatu Pembuat KTP Palsu

Polres SBB Tangkap Warga Kairatu Pembuat KTP PalsuPIRU, LELEMUKU.COM - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku menangkap seorang warga Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik palsu pada Rabu (30/5).

Pelaku bernama Pieter Sipahelut ditangkap di rental usaha miliknya di Desa Kairatu setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini memalsukan KTP untuk kepentingan bisnisnya.

Wakapolres SBB, AKBP Agus Setiawan mengatakan, dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat scan merk Canon, satu unit komputer, dan satu unit printer merk Epson L120.

“Petugas juga menyita 24 lembar kopi kartu keluarga, 1 lembar kertas foto, dan 8 buah KTP palsu,” ucap Agus kepada Kompas.com.

Dalam modus operandinya, sambung Agus, tersangka melakukan beberapa hal layaknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti pemotretan. Setelah itu, setiap pelanggan yang memesan KTP diminta antre sebentar dan setelah itu tersangka mengerjakan KTP yang dipesan.

“Kemudian tersangka mengedit foto dan identitas para korban di KTP yang sudah di-scan kemudian dicetak dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mematok harga Rp50.000 hingga Rp70.000 untuk satu buah KTP yang dipesan warga.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang warga atas nama Aisa alias Ica (35) yang tidak mendapatkan KTP pesanannya melaporkan pelaku ke polisi.

Awalnya Ica mengetahui pembuatan KTP palsu tersebut dari ibu kandungnya. Sehingga dia pergi ke rumah tersangka dengan membawa satu lembar Kartu Keluarga (KK). Menurut Ohoirat, KK ini diserahkan kepada tersangka, kemudian saksi difoto dan dijanjikan keesokan hari KTP sudah jadi.

Saksi juga disuruh membayar Rp120.000 untuk dua lembar KTP palsu yang dibuat terdakwa yaitu untuk saksi Ica dan suaminya Gustam Mangitu. Pengurusan KTP ini dilakukan karena Ica dan suaminya belum pernah membuat KTP Elektronik.

Tetapi KTP palsu yang dibuat tersangka ternyata tidak bisa digunakan untuk pengurusan segala sesuatu karena dinyatakan palsu dan selalu ditolak. Hal itu juga terjadi kepada korban lainnya atas nama Getmi (33) dan saudaranya Eric Maraueng warga Kairatu.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya delapan lembar KTP aspal, satu unit laptop, alat pindai, printer, serta 24 lembar fotokopi KK. Atas perbuatan tersebut, PS dijerat melanggar Pasal 263 KUH Pidana.

“Kasus ini sementara masih kita kembangkan, kita juga akan memeriksa laptop tersangka untuk mengetahui berapa KTP palsu yang sudah dibikin oleh tersangka,” pungkas Kapolres. (Kompas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel