-->

Satpol PP MTB Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Selaru

Satpol PP MTB Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran di SelaruADAUT, LELEMUKU.COM -  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Jumat (31/8) pukul 10.00.WIT melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran di bertempat di Balai Desa Adaut, Jln. Alun-Alun Desa, Kecamatan Selaru.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Selaru, Muin Maselkossu, SP ini mengajak masyarakat dan aparat di kecamatan tersebut agar dapat memperhatikan bahaya kebakaran.

"Kegiatan ini sangat penting, untuk itu jangan menganggap remeh bahwa kebakaran merupakan hal yang sepele," ujar dia. 

DikatakansSebagian besar peserta kegiatan ini merupakan pengusaha-pengusaha, baik itu toko jualan ataupun kios bahan bakar minyak (BBM) di kecamatan yang memiliki 7 desa tersebut.

"Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti agar apabila terjadi bencana kebakaran di lokasi usaha bapak ibu, maka bapak ibu sudah bisa menanganinya, karena usaha bapak ibu ini merupakan penunjang ekonomi," ujar Maselkossu.

Ia juga memberikan apresiasi kepada tim dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang datang untuk memberikan materi dan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatannya.

"Berharap kepada peserta agar bisa memperhatikan semua materi yang disampaikan oleh tim agar bisa bermanfaat bagi kita semua," harap dia.

Sosialisais yang dihadiri oleh perwakilan SatpolPP MTB, Gustaf Romroma , SE, Kulaleen Karel, S.Sos, M.Si, Julius Batmomolin, SE, Siti Sarjanawiati, SH, Pdt. Hanoatubun, S.M.Th dan para staff ini menghadirkan pemateri Marthin Ivakdalam, S.Ag.
yang memberikan sosialisasi terhadap staf dan pegawai Kantor Kecamatan  dan para 50 lebih pemilik tempat usaha dan perwakilan masyarakat Desa Adaut.

Materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut adalah, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Tata cara memadamkan api kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Tata cara memadamkan api kebakaran menggunakan alat-alat tradisional, Tata cara penanganan api kebakaran bagi warga di setiap RT/RW dan Desa dan Tata cara pertolongan pertama pada korban disaat terjadi kebakaran.

Dalam sesi tanya jawab Ivakdalam menyatakan bahwa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SITU) tidak akan dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu jika pemilik usaha tidak mendapat Surat Ijin Alat Pemadam Api Ringan dengan biaya pengurusan bernilai Rp. 150.000 yang berlaku selama 1 (satu) tahun berjalan.

Usai tanya jawab dilanjutkan dengan simulasi yang diikuti dan disaksikan oleh para peserta sosialisasi. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel