-->

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Pilkada Kota Tual 2018

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Pilkada Kota Tual 2018
TUAL, LELEMUKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (19/11) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Sidang tersebut memeriksa Ibrahim Faqih, Wawan Kurniawan, M. Sofyan Rahayaan, Zainal A. Raharusun dan Rifai Rumaf selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual. Mereka diadukan oleh Jismi Reubun selaku Tim kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Periode 2018-2023 atas nama Basri Adlly Bandjar–Fadillah Rahawarin (ADIL) yang dikuasakan kepada advokat Milky H Lhalauw.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Muhammad bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Prof Tony Donal Parilea TPD unsur Tokoh Masyarakat,  Syamsul Rifan Kubangun TPD Unsur KPU, dan Astuti Usman TPD unsur Bawaslu.

“Kepada pihak Pengadu silakan untuk dibacakan dalil aduannya,” kata Prof Muhammad.

Di antara dalil aduan yang disampaikan Pengadu yakni pemesanan dan pencetakan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, menurut Pengadu Ibrahim Faqih, dalam tugas supervisi dan pengendalian ke Kecamatan Toyando-Taam tidak mampu mengarahkan PPK Kecamatan Toyando-Taam untuk dapat bekerja secara profesional, sehingga Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan ditingkat Kecamatan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando-Taam ada 2 versi yakni yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon dan yang ketikan dan tidak ditanda tangan

Sidang ini juga memeriksa M. Taher Jamco, Junaedi Bugis, dan Denny Mus Remuat selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual. Menurut Pengadu, Panwaslu Kota Tual dalam rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tual bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi.

Akibat sikap Panwaslu yang pasif dan tidak profesional maka terjadi pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dalam ini KPU Kota Tual dan jajaran di bawahnya.

Sidang ini juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Abdullah Ely selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, La Alwi dan Iriane S. Ponto selaku Anggota KPU Provinsi KPU Maluku, serta Usman Siknun selaku Kasek Bawaslu Kota Tual. (DKPP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel