-->

DKP Nusa Tenggara Timur Lakukan Sertifikasi Prima 3 dan Registrasi PSAT

KUPANG, LELEMUKU.COM - Pada masa perdagangan bebas seperti sekarang ini, tarif eksport maupun import  bukan lagi menjadi pertimbangan utama dalam perdagangan antar negara namun hal yang menjadi sorotan saat ini adalah persyaratan mutu, keamanan pangan, dan sanitary produk.

Kondisi tersebut menuntut negara-negara produsen untuk meningkatkan daya saing produk diantaranya produk sayur dan buah segar. Untuk dapat memenuhi kriteria-kriteria tersebut, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak diantaranya petani sebagai produsen, distributor sebagai pelaku pelaksana eksport dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah sebagai lembaga penjamin mutu dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan.

Penyediaan pangan segar yang aman dan bermutu bukan hanya merupakan isu perdagangan semata namun merupakan salah satu amanat dari Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang jelas mengatakan bahwa orng yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.

Untuk mengimplemetasikan amanat tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT selaku Lembaga pemerintah yang ditunjuk sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) terus melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan sertifikasi Prima 3 dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) terhadap hasil pertanian dari petani perorangan, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani yang mau menerapkan sistem budidaya buah dan sayur yang baik (Good Agriculture Practices).

Pada Tahun 2018, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT melalui Bidang Ketahanan Pangan berhasil mengeluarkan 10 (sepuluh) Sertifikat Prima 3 dengan 1 (satu) Nomor Registrasi PSAT yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota yakni 1) Kota Kupang sebanyak 2 Sertifikat Prima 3 yakni KWT Ie Hari – Brokoli (53/71-3-I.II/14-012-12/2018) dan KWT Ruba Deo – Bayam Hijau (53/71-3-I.II/11-014-12/2018);

2) Kabupaten Kupang sebanyak 3 Sertifikat Prima 3 yakni Poktan Oe Anak B – Beras (53/01-3-II/I-005-11/2018), Poktan Fajar Pagi – Cabe Rawit (53/01-3-I.II/17-013-12/2018) dan CV. Intan – Beras (53/01-3-II/I-006-11/2018) dengan 1 Nomor Registrasi PSAT Nomer Reg. MENTAN RI PD 53.01-II.I.03-003-11/2018 ;

3) TTS dengan 2 Sertifikt Prima 3 Yakni Poktan Tunas Muda – Jeruk Keprok (53/02-3-I.I/22-007-11/2018) dan Poktan Tonatun – Petsay Kumbang (53/02-3-I.II/63-008-11/2018) ;

4) Rote Ndao dengan 1 Sertifikat Prima 3 yakni Poktan Dalek Esa – Semangka Merah (53/14-3-I.I/52-009-11/2018); 5) Ngada dengan 2 Sertifikat prima 3 yakni Poktan Sedang Mekar – Cabe Keriting (53/09-3-I.II/16-010-11/2018) dan Poktan Cendrawasih – Cabai Keriting (53/09-3-I.II/16-011-12/2018).

Dari pencapaian tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik dari pelaku usaha dan Dinas terkait yang ada di kabupaten/kota penerima.

Untuk mengapresiasikan keberhasilan pencapaian tersebut pada kegiatan Rapat Pimpinan Dinas Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi NTT yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018, dilakukan penyerahan Sertifikat Prima 3 dan Nomor Registrasi langsung kepada pimpinan masing-masing kabupaten Kota yang merekomendasikan pelaku usahanya.

Pada penyerahan sertifikat tersebut, Kabupaten Ngada sebagai salah satu penerima sertifikat prima 3 dengan 2 (dua) Kelompok Tani Penerima tidak diserahkan kepada pimpinan yang hadir oleh karena yang merekomendasikan proses Sertifikasi Prima 3 berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngada.

Dengan diterbitkannya 10 (sepuluh) Sertifikat dan 1 Nomor Registrasi PSAT maka total sertifikat dan nomor registrasi yang sudah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi NTT adalah sebanyak 12 Sertifikat dengan 3 Nomor Registrasi PSAT.

Pelaksanaan Sertifikasi Prima 3 dan Nomer Registrasi PSAT yang telah dilakukan oleh OKKP-D Provinsi NTT diharapkan dapat menjadi jaminan terhadap keamanan pangan segar asal tumbuhan yang beredar dimasyarakat.

Semoga dengan terbitnya jaminan-jaminan tersebut, semakin banyak lagi produsen pangan segar asal tumbuhan yang mau untuk mendaftarkan dan menerapkan produk dan sistem pertaniannya yang dilaksanakan berdasarkan Good Agriculture Practices. (DKPNTT)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel