-->

Pemilih Luar Negeri Pertanyakan Alasan Memilih Wakili dari Jakarta

Pemilih Luar Negeri Pertanyakan Alasan Memilih Wakili dari JakartaWASHINGTON, LELEMUKU.COM - Pemilih luar negeri akan memperoleh dua kartu suara untuk memilih presiden dan calon legislatif bagi Daerah Pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri. Penempatan suara pemilih luar negeri atau pendulu ini dipertanyakan sejumlah warga negara Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri.

Ada 2.058.191 pemilih luar negeri pada pemilu 2019. Mereka berkesempatan untuk memberikan suara melalui tiga cara: pos, kotak suara keliling atau datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat RI di luar negeri.

Pemberian suara lewat TPS di wilayah Washington DC yang juga mencakup negara bagian Maryland dan Virginia atau DMV dilakukan di wisma KBRI di Washington DC pada tanggal 13 April 2019. Jumlah pemilih di wilayah ini2.057.

Salah seorang WNI di DMV yang memilih di TPS adalah Desy Apriliani seorang kandidat PhD. Ia tinggal di negara bagian Maryland. Iamengatakan, tidakkeberatan suarapendulumewakili DKI Jakarta untuk pemilihan prersidennamun tidak untuk pemilihan legislatif.

“Saya akan lakukan apapun yang bisa saya lakukan sebagai warga negara untuk mendukung penegakan demokrasi jadi meskipun saya tidak berada di Indonesia saya memiliki hak untuk menyuarakan apresiasi saya melalui selembar kertas, siapa yang akan menjadi presiden Indonesia” kata Desy.

“Kalau untuk pemilihan presiden saya setuju dan tidak bermasalah, namun untuk pemilihan legislatif, seharusnya disesuaikan dengan domisili di Indonesia. Dalam hal ini karena saya berasal dari Bali, maka penting sekali suara saya disalurkan melalui calon legislatif dari Bali karena mereka yang saya yakini akan membangun Bali kedepannya," tambah Desy.

WNI lainnya, Eky Ristanti yang juga tengah menyelesaikan studi S3 di Blacksburg, negara bagian Virginia,tidak mengerti mengapa suara pemilih luar negeri selalu mewakili DKI Jakarta.

“Saya pribadi sebenarnya kurang setuju, suara luar negeri seharusnya dihitung sebagai suara luar negeri saja, tidak usah diikutkan pada provinsi lain apalagi masuknya di wilayah Jakarta. Padahal jika dipikir, sesedikit-sedikitnya suara wilayah Jakarta, masih ada daerah yang suaranya sedikit. Saya tidak mengerti mengapa setiap pemilu suara luar negeri selalu mewakili Jakarta,” kata Eky yang harus melakukan perjalanan hampir tiga jam untuk memberikan suaranya di TPS Washington DC.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Washington DC, Andang Purnama mengatakan dimasukkannya suara pendulu ke Dapil DKI Jakarta II, di dasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang memperbaharui peraturan-peraturan pemilu sebelumnya. Andang Purnama juga menjelaskan pertimbangan lainnya adalah pemilih luar negeri berada di bawah kewenangan Departemen Luar Negeri Indonesia, yang berkantorpusat di Jakarta, oleh karenanya suara pemilih luar negeri diarahkan ke dapil tersebut.

Komisaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz dalam sebuah situs pemiluhttps://http://bit.ly/2DbGrym perlakuan secara domisili sesuai asal pemilih di dalam negeri dianggap tidak dimungkinkan karena pemilih luar negeri sebenarnya sudah keluar dari daerah pemilihan asal provinsinya masing-masing.

Menelaah lebih jauhsuara pendulu bagi Jakarta, Eky Ristantimengatakan tidak ada manfaatyang diperoleh dari perwakilan pendulu di lembaga legislatif.

“Sepertinya nol persen, maksudnya dengan berkembangnya media sosial kalau ada masalah bisa langsung menuju instansi yang dimaksud, misalnya urusan imigrasi, paspor, visa pasti langsung ke website imigrasi atau ke kementerian karena rata-rata kementrian sekarang punya twitter, medsos yang lebih gampang dijangkau daripada berbicara ke wakil rakyat,” kata Eky yang pada pemilu sebelumnya memilih di Tokyo.

Ia menambahkan suarapendulu sebaiknya hanya untuk memilih presiden danbukan untuk memilihcalon legislatif.

Pemilih tetap, seperti Eky dan Desy, sebagaimana pendulu-pendulu di tempat lainnya akan menentukan siapa caleg Dapil DKI Jakarta II yang akan menempati tujuh kursi di DPR.

Para pemilih luar negeri juga akan menghadapi tantangan bagaimana mereka memilih wakil dari 105 caleg yang tersedia yang dicalonkan oleh 20 partai yang bersaing dalam pemilu. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel