-->

Telat Sampaikan LHKPN Siap-Siap TPP Dipotong

Telat Sampaikan LHKPN Siap-Siap TPP DipotongJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan paling lambat 10 Maret 2019 mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.

Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN.

“Sebelum TPP tiga bulan, yakni pada Januari, Februari, Maret dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen. Bila tidak, saya minta maaf sebab akan melakukan upaya itu (pemotongan TPP),” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Elysa berharap kedepan dalam pelaporan LHKPN, bakal mendorong pejabat eselon IV untuk menyampaikan kepada KPK. Sementara untuk jangka panjang, seluruh aparatur sipil negara (ASN), akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Memang sekarang masih terbatas pada pejabat eselon II dan III. Tapi nanti bertahap semua ASN agar wajib laporkan LHKPN,” ujarnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel