-->

Dea, Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster Saat Idul Fitri di Tangerang, Satu Tewas

Dea, Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster Saat Idul Fitri di Tangerang, Satu TewasJAKARTA, LELEMUKU.COM - Seorang gadis putus sekolah berusia 16 tahun yang dikenal dengan panggilan Dea, memimpin tawuran gangster Kuta Bumi atau Syaraf 34 saat Idul Fitri 1440 Hijriyah pada Rabu (05/06/2019), di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Seorang remaja anggota gangster tewas dalam tawuran itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus perang gangster ini menjadi perhatian karena melibatkan remaja di bawah umur, dan anak-anak putus sekolah dan terungkap dari laporan masyarakat ke Polsek Sepatan, bahwa ada seorang remaja di depan SDN 2 Karet, tergeletak bersimbah darah.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan cek lokasi. Namun, korban sudah tidak ada. Korban ternyata sudah dibawa ke RS Hermina oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan.

"Karena lukanya sangat parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Korban atas nama AR (16 tahun), seorang pelajar. Luka di kepala, badan, tangan, kaki, semuanya kena senjata tajam," ujar Kabid Humas kepada wartawan di Polrestro Tangerang Kota, Senin (10/06/2019). 

Menurut Kabid Humas, saat tawuran pecah gadis remaja itu membawa sekitar 20 remaja pria anak buahnya untuk menyerang gangster Cadas, pada Minggu 9 Juni 2019 kemarin. Seorang anggota cabutan gangster Cadas tewas dalam serangan itu.

Korban diketahui bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep. Dia diajak pimpinan gangster Cadas berinisial F, untuk melawan gangster Kuta Bumi. Sedikitnya 15 anggota gangster Cadas dan Kuta Bumi telah diamankan kepolisian.

Dalam penangkapan itu, Dea berhasil kabur dari tangkapan. Dia masih buron bersama lima orang pengikut setianya. Hingga kini polisi masih mencari kelima orang tersebut.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tujuh anggota gangster Kuta Bumi dan delapan anggota gangster Cadas yang telah diciduk dijerat dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidananya 12-15 tahun penjara. (HumasPoldaMetro)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel