-->

Ini Alasan Petrus Fatlolon Kembali Moratorium Kegiatan Operasional PT.KJB

Ini Alasan Petrus Fatlolon Kembali Moratorium Kegiatan Operasional PT.KJB SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH., MH kembali melakukan penghentian sementara atau moratorium kegiatan operasional IUPHHK-HA

Melalui surat bernomor 552/785/2019 tertanggal 26/06/2019), Bupati Fatlolon menyatakan PT. Karya Jaya Berdikari selaku pemegang IUPHHK-HA di Tanimbar.

"Menindaklanjuti surat Gubernur Maluku nomor 55/1850 tanggal 10 Juni 2019 yang salah satunya ditembuskan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku. Maka sesuai dengan perihal terpokok diatas, dengan ini disampaikan kepada Direktur Utama PT. KJB selaku pemegang saham agar segera menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu sambil menunggu evaluasi lebih lanjut," ungkap dia.

Surat moratorium yang ditujukan kepada Direktur PT.KJB, Ir. H. Muhamammad Saleh itu menyatakan penghentian atas pemanfaatan dari hasil hutan kayu yang ada di wilayah yang berbatasan dengan Australia itu hanya akan dicabut oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Maluku.

Ditegaskan penutupan ini adalah hasil konsultasi dirinya dengan Gubernur Ismail yang pada kampanyenya Pilgub lalu telah berjanji kepada masyarakat Tanimbar untuk menutup beroperasinya HPH yang pada 19 September 2017 lalu berhasil mendesak bupati untuk segera melakukan sasi adat guna penghentian sementara PT. KJB yang beroperasi di Desa Watmuri dan Desa Arma, Kecamatan Nirunmas di wilayah utara kabupaten tersebut, namun kemudian dinilai tidak terbukti melanggar oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Ini menindaklanjuti dari akhir 2017 kemarin, sebelum ada kelompok LSM ini kan sudah ada demo dari beberapa desa. Dan saya meindaklanjuti itu. Bukan karena satu dua orang kemarin, tidak! Surat penutupan ini, kalau nanti mentri mau anulir saya punya surat penutupan itu urusan menteri," tegas dia.

Fatlolon juga menyatakan bahwa moratorium ini dilakukan meski belum ada bukti baru. Sebab untuk mendapatkan bukti pelanggaran di PT.KJB, harus ada tim khusus yang dibentuk.

"Untuk menyampaikan ada bukti baru kan harus ada tim dan saya belum ada tim untuk menyampaikan bahwa ada bukti baru.. Tim itu terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi, Kementerian dan mungkin mereka melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten," ujarnya.

Sembari menegaskan bahwa tujuan penutupan saat ini agar pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan akibat beroperasinya HPH di Tanimbar. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel