-->

Mamit Setiawan Peringati Adanya Mafia Tanah Blok Masela di Tanimbar

Mamit Setiawan Peringati Adanya Mafia Tanah Blok Masela di TanimbarJAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan pemerintah perlu mewaspadai mafia tanah di saat revisi rencana pengembangan atau plan of development (POD) Blok Masela pada lapangan LNG Abadi, Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku diserahkan paska diskusi dan penandatanganan kesepakatan pokok atau Heads of Agreement (HOA) di Tokyo, Jepang beberapa waktu lalu.

"Saya kira memang perlu diwaspadai terkait dengan adanya mafia tanah. Wacana ini sudah ada ketika Masela diputuskan untuk onshore," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (18/06/2019).

Ia mengatakan, kekhawatiran adanya mafia tanah semakin besar lantaran yang menguasai lahan bukan warga sekitar tapi dari luar daerah. Maka itu, ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jangan karena segelitir mafia bisa menghambat kembali proyek pengerjaan Masela ini. Karena kita tahu, salah satu masalah yang mengganggu iklim investasi adalah tanah," ujarnya.

Sebelumnya pada Februari 2019 lalu, Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon mengatakan pembangunan fasilitas kilang darat LNG Blok Masela di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dari sebelumnya di Kecamatan Selaru membutuhkan lahan yang cukup luas. Awalnya, kebutuhan lahan disebut 600 hektare, namun kemudian berkembang lebih dari dua kali lipat menjadi 1.500 hektare.

Kebutuhan luas lahan di Pulau Yamdena itu sesuai pembicaraan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan Inpex di Saumlaki pada awal tahun 2019.

Ia juga menyatakan lahan-lahan yang sudah ditarget tidak akan dijual kepada pihak swasta. Pemerintah Kabupaten Pulau Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayahnya.

"Areal seluas 1.500 hektare yang dimohonkan itu kami pastikan tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau camat, maka kewenangan bupati untuk membatalkannya," kata dia.

Sementara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan telah menetapkan lokasi pembangunan kilang LNG Blok Masela. Namun, ia masih merahasiakan lokasi tersebut karena tengah berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Maluku untuk memastikan kesediaan lahan.

Pada  Minggu (16/06/2019) lalu, SKK Migas dan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan kerja sama atau Head of Agreement (HOA) pengembangan Blok Masela. Targetnya, rencana pengembangan (PoD) akan disahkan pada akhir Juni ini.

Blok Masela ditargetkan bisa berproduksi pada 2027 dengan prediksi nilai investasi untuk proyek ini mencapai US$ 20 miliar. Proyek ini diperkirakan akan memproduksi sekitar 9,5 juta ton LNG per tahunnya sehingga memberikan keuntungan besar untuk daerah-daerah di Indonesia Timur, terutama sekitar areal operasional perusahaan.(Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel