-->

Upacara Pengibaran Bendera dan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020 di Istana Negara


JAKARTA - Pemerintah membatalkan perayaan HUT ke-75  Kemerdekaan RI tahun ini secara megah. Kegiatan perayaan #HUTke75 RI akan banyak dilakukan secara virtual dan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk upacara di Istana Negara Jakarta.

Upacara di Istana Merdeka pun tidak akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Peserta akan sangat dibatasi dan istana tidak akan mengundang masyarakat untuk hadir secara fisik, termasuk juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan dibatasi.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat #Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa Istana pada tahun ini menyiapkan 8 orang Paskibraka yang berasal dari tim cadangan 2019.

 Adapun, peserta upacara nantinya hanya terdiri dari 20 orang, yakni 5 orang perwakilan dari masing-masing unsur TNI AU, TNI AD, TNI AL, dan Polri.

Bey menjelaskan bahwa durasi upacara bendera masih tetap sama, yakni mulai pukul 09.45 WIB sampai 10.40 WIB. Namun, acara penaikan bendera dan penurunan bendera akan dipindahkan secara virtual.


Berikut agenda upacara peringatan ke-75  Detik_Detik #Proklamasi RI:

09.42: Terompet pertama.    

09.45: Terompet kedua.

09.46: Pasukan upacara memasuki lapangan upacara.

09.50: Para pelaku upacara dan undangan terbatas telah berada di Istana Merdeka.

09.57: Presiden RI beserta Ibu Iriana #JokoWidodo dan Wakil Presiden RI beserta Ibu Wury #MarufAmin memasuki tempata cara.

 Acara:

09.58: Penghormatan kebesaran.

09.59: Laporan komandan upacara.

10.00: Peringatan Detik-Detik Proklamasi

10.02: Persiapan pembacaan naskah proklamasi.

10.03: Tanda kebesaran dibuka.

10.04: Pembacaan naskah proklamasi oleh Ketua MPR.

10.05: Tanda kebesaran ditutup.

10.06: Mengheningkan cipta

10.08: Pembacaan doa oleh menteri agama.

Dalam upacara kali ini tidak ada arak-rakan bendera negara Sang Merah Putih dari Monas ke Istana.

Tidak ada fly pass pesawat tempur TNI AU. Adapun jumlah pasukan upacara terbatas, hanya 20 orang, masing-maing 5 perwakilan TNI/Polri. Demikian juga undangan terbatas.

Adapun Paskibraka hanya 3 orang dan bendera negara sudah dibawa oleh Paskibraka (tidak ada penyerahan bendera negara oleh inspektur upacara kepada Paskibraka, dan tidak ada ramah tamah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel