-->

Abhan Ungkap Sejumlah Catatan Terkait Rencana KPU Gunakan Sirekap di Pilkada 2020

Abhan Ungkap Sejumlah Catatan Terkait Rencana KPU Gunakan Sirekap di Pilkada 2020.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyampaikan bahwa sejumlah catatan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020. Setelah lembaganya sudah beberapa kali mengikuti simulasi Sirekap dan melakukan monitoring dari simulasi tersebut.

"Pertama, kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat ketika simulasi," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 November 2020.

Sebelumnya, KPU memaparkan bahwa Sirekap akan digunakan untuk seluruh daerah yang menggelar Pilkada 2020. Untuk daerah yang tak memiliki akses internet, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berpindah ke lokasi yang dialiri internet terlebih dulu untuk mengunggah dokumen.

Abhan mengatakan KPU harus benar-benar memastikan kekuatan jaringan di tempat pemungutan suara (TPS).
Dari hasil pengawasan Bawaslu di 30 daerah, lanjut Abhan, masih ada banyak daerah yang memiliki kendala internet.

Ia mencontohkan, dari 91 kelurahan di Bali, ada 408 titik TPS yang terkendala internet. Abhan mengatakan beberapa daerah bahkan masih mengalami kendala listrik.

"Bahkan tidak hanya kendala internet tapi juga kendala listrik," kata Abhan.

Dari 771 kelurahan di Kalimantan Barat, kata Abhan, ada 1.937 TPS yang mengalami kendala internet dan sekitar 900 daerah yang terkendala listrik. Abhan mengatakan persoalan listrik dan internet ini saling terkait.

"Bagaimana soal HP-nya nanti lowbat (habis baterai), maka membutuhkan untuk mengisi, charge, kembali. Jadi saya kira ini beriringan antara kebutuhan internet dan listrik," kata Abhan.

Selain itu, Abhan menyoroti proses pengunggahan dokumen di lokasi yang sulit akses internetnya. Rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 mengatur petugas bisa berpindah dari TPS ke lokasi lain yang memiliki jaringan internet untuk mengunggah dokumen ke Sirekap.

KPU mengatur proses pengunggahan data hasil penghitungan suara ke sistem Sirekap paling lambat 24 jam. Namun menurut Abhan, berpindahnya petugas dari satu lokasi ke lokasi lain untuk mengunggah dokumen membuka peluang terjadinya manipulasi data.

"Saya kira itu bisa menjadi potensi manipulasi, karena ketika salinan digital belum bisa diberikan maka pengawas TPS atau saksi belum bisa dapatkan salinan digital itu," kata Abhan.

Selain itu, ia mengatakan keaslian dan keamanan dokumen digital harus diperkuat. Dari hasil simulasi Sirekap dengan tim teknis KPU, kata Abhan, masih ada persoalan bahwa siapa pun yang memiliki akses Sirekap dapat meralat data. Abhan juga menyoroti kemampuan setiap jajaran penyelenggara dalam mengaplikasikan Sirekap di Pilkada 2020.

"Sirekap kalau dijadikan fungsi publikasi cepat saya kira ini sebagai uji coba, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada karena beberapa catatan tadi," kata Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan telah melakukan pemetaan dengan jajaran Bawaslu di daerah. Mereka menemukan ada 33.412 TPS yang tak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tak dialiri listrik.

Misalnya, ada 7.876 TPS di Kalimantan Timur dan 3.313 TPS di Jawa Timur yang tak memiliki akses internet. "Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat, tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan," kata dia. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel