-->

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Benang Kusut Korupsi Politikus

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Benang Kusut Korupsi Politikus

Episode korupsi kini semakin sering terdengar. Dari korupsi Jiwasraya, Asabri, korupsi yang dilakukan Bupati, Gubernur, anggota DPR, hingga para Menteri. Dari korupsi yang nilainya miliaran rupiah hingga triliunan. Peristiwa terbaru adalah berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial terseret korupsi besar. Pantas saja kalau dalam rilis Corruption Perception Indeks (CPI) yang dikeluarkan Transparency International menilai Indonesia masih sangat merah indeks persepsi korupsinya. Angkanya 37 dalam skala 0 sampai 100 (TII,2021), angka yang sangat rendah yang menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,2015) pernah melakukan riset, ditemukan data bahwa sejumlah 61,17 % kasus korupsi dilakukan oleh politikus. Ya, korupsi politik kini makin parah kondisinya. Korupsi hingga Rp 17 Miliar lebih dari uang bantuan sosial (bansos) yang seharusnya untuk rakyat miskin adalah korupsi terjahat sepanjang sejarah Indonesia yang dilakukan oleh politikus di tengah rakyat sedang menderita akibat pandemi Covid-19. Kebetulan koruptornya adalah politikus dari partai yang sedang berkuasa.

Korupsi dan Memburuknya Demokrasi

Sesungguhnya perubahan politik pada 23 tahun lalu saat reformasi terjadi tahun 1998 memberikan harapan besar bagi upaya pemberantasan korupsi dan upaya untuk memajukan demokrasi Indonesia. Tentu saat itu setelah rezim orde baru jatuh rakyat menghendaki korupsi diberantas, pada saat yang sama rakyat juga berharap demokrasi Indonesia makin berkualitas. Nyatanya saat ini demokrasi Indonesia justru makin terpuruk.

Indeks demokrasi Indonesia saat ini terburuk dalam 14 tahun terakhir, hanya mencapai 6.30 dengan skor kebebasan sipil 5,59 dan skor budaya politiknya hanya 4,38. Posisi Indonesia di bawah Malaysia, Timor Leste dan Filipina (The Economist,2021). Demokrasi Indonesia yang buruk itu tidak mampu membuat ekonomi maju, kini bahkan ekonomi memburuk dengan angka pertumbuhan ekonomi minus 2,07 % (BPS,2021).

Korupsi yang meluas yang dilakukan para politikus dan kondisi demokrasi yang buruk yang berdampak pada instabilitas politik sesungguhnya membuat investor asing enggan berinvestasi di Indonesia. Ternyata kesimpulan tersebut sudah diwanti-wanti oleh World Economic Forum (WEF, 2017). Berdasarkan riset yang dilakukannya terhadap para pelaku bisnis di dunia WEF menyimpulkan bahwa ada lebih dari sepuluh faktor utama penyebab investor enggan berinvestasi, dua diantaranya yang menjadi faktor utama adalah faktor korupsi dan demokrasi yang buruk (kebebasan sipil melemah, instabilitas politik, dan lain-lain).

Faktor korupsi menduduki posisi pertama. Temuan itu meyakinkan bahwa merajalelanya korupsi dan demokrasi yang buruk adalah faktor utama yang membuat investor asing enggan datang ke Indonesia. Ada ketidakpercayaan dunia internasional pada negara yang korup dan rusak demokrasinya. Lebih parahnya di Indonesia korupsinya justru banyak dilakukan oleh aktor yang menjalankan demokrasi atau politikus dan di saat yang sama institusi pemberantas korupsinya justru dilemahkan agar tumpul ke atas. Ini makin membuat ketidakpercayaan publik internasional semakin tinggi.Pantas saja kalau data investasi ke Indonesia minus 6 persen (Istana,2020).

Narasi di atas sampai pada titik simpul bahwa politikus adalah biyang persoalan dari buruknya demokrasi dan tingginya angka korupsi. Politikus tidak memiliki integritas dan sekaligus tidak memiliki pemahaman demokrasi yang benar. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa politikus melakukan tindakan korupsi? Jawabannya banyak di antaranya karena politikus tidak tahan miskin, karena ada peluang untuk korupsi, karena integritasnya lemah, karena hukumannya tidak berat, karena hasrat politik untuk tahun berikutnya atau karena pemilu yang berbiaya mahal. Dari sejumlah studi korupsi politik di Indonesia lebih dari 65% menyatakan politik berbiaya mahal adalah faktor utama mengapa politikus korup.

Politik Berbiaya Mahal

Berapa sesungguhnya biaya politik di Indonesia yang mahal itu? Berdasar riset kualitatif investigasi Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) biaya untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten atau kota angkanya mencapai antara Rp 30 Miliar sampai Rp 100 Miliar, untuk calon gubernur angkanya mencapai Rp 100 Miliar hingga Rp 1 triliun, untuk calon Presiden angkanya mencapai Rp 3 Triliun hingga Rp 10 Triliun (Cespels,2021). Persoalannya kemudian sejumlah temuan menunjukkan bahwa para kandidat pemimpin itu tidak memiliki modal sebesar itu. Bahkan menurut data KPK ada sebesar 51,4 persen calon kepala daerah mereka mengeluarkan dana kampanye melebihi harta kas mereka.

Lalu dari mana calon kepala daerah mendapatkan modal miliaran? Dari mana calon presiden mendapatkan modal triliunan? Tentu kondisi ini menjadi pasar yang menggiurkan bagi para oligarki jahat atau para ‘cukong’ untuk ‘membeli pemilu’ demi akses bisnis mereka setelah pemilu usai. Akses bisnis dari dana APBN dan APBD angkanya memang menggiurkan, angka peluangnya mencapai lebih dari Rp 2300 triliun dari APBN dan lebih dari Rp 500 Triliun dari APBD secara nasional. Celakanya uang APBN yang bakal digarap para oligarki jahat itu lebih dari 50 persennya berasal dari utang. Betapa kusutnya republik ini.

Para pemikir demokrasi berharap terpilih para pemimpin dan elit politik berkualitas dalam sistem demokratis melalui pemilihan umum, karena demokrasi memiliki cukup instrumen untuk mewujudkan pemerintahan berkualitas. That democratic systems offer the main instruments through which people can constrain inefficient and corrupt government officials, and thus improve the quality of government (Rivera-Batiz 2002, Rothstein, 2011).

Tetapi di Indonesia harapan itu jauh panggang dari api, jauh dari ekspektasi para ilmuwan. Sebab yang terpilih adalah bukan mereka yang berkualitas sehingga menghadirkan pemerintahan yang tidak berkualitas (KW3). Mereka yang terpilih adalah yang dibiayai 'cukong'. Bagaimana itu bisa terjadi? Jawabannya di atas sudah terjawab karena di Indonesia pemilu berbiaya mahal. Lalu pertanyaannya bukankah orang-orang berkualitas tinggi, memiliki orientasi dan visi ke-Indonesia-an yang jelas, memiliki integritas dan pemahaman demokrasi yang benar itu jumlahnya tidak sedikit?

Mereka sulit ikut kontestasi karena tidak didukung 'cukong' karena 'cukong' adalah obyek kritiknya. Lebih dari itu, secara sistemik karena pintu masuknya orang-orang berkualitas tinggi ini sudah ditutup oleh apa yang disebut presidential threshold 20 persen untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini pintu baja yang membelenggu demokrasi sekaligus pintu bagi tingginya mahar politik. Warga negara berkualitas yang tidak didukung para pemilik modal (oligarki ekonomi jahat) tidak akan mampu membeli mahar yang jumlahnya fantastis itu untuk memenuhi presidential threshold 20 persen.

Politik Mahar dan Lemahnya Komitmen Pada Kemajuan Demokrasi

Politik mahar ini adalah pintu bagi partai politik untuk mendapatkan sumber finansial demi kepentingan pembiayaan partai politik atau kepentingan elit politik partainya. Partai politik memang memerlukan biaya yang besar angkanya mencapai Rp 100 Miliar lebih untuk membiayai operasionalisasi partai dalam setahun dari struktur partai kantor pusat sampai tingkat daerah. Lima tahun berarti memerlukan biaya kurang lebih Rp 500 Miliar agar berjalan hingga pemilu berikutnya.

Sementara partai politik mulai pemilu 2019 lalu hanya mendapatkan bantuan Rp 1000 per suara dari APBN. Dengan dana itu partai yang mendapat suara pemilu terbesar paling mungkin hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 Miliar lebih dalam satu tahun. Tentu itu sangat kurang untuk membiayai partai politik. Pada titik itulah jalan korupsi atau mematok mahar menjadi pilihan partai politik untuk mendapatkan modal finansial demi menghadapi pemilu berikutnya. Ini adalah pintu bagi oligarki ekonomi jahat untuk ‘membeli kontestan’ sekaligus bahkan ‘membeli partai politik’.

Soal pembiayaan partai ini adalah problem serius berikutnya setelah presidential threshold 20 persen yang membuka pintu bagi pemilik modal untuk membeli kandidat dan membeli partai politik, bahkan 'membeli pemilu' (politik kongsi), semua kandidat dibeli sehingga siapapun yang menang pemilik modal itulah sesungguhnya pemenang sebenarnya yang akan mengeruk keuntungan finansial usai kandidatnya berkuasa.

Itu semua mesti diselesaikan melalui perubahan Undang-Undang Politik (pilpres, pileg, atau pilkada) atau undang-undang pemilu harus direvisi untuk menghilangkan presidential threshold, melarang ‘cukongisasi politik’, melarang 'kongsi politik' yang membeli pemilu, dan menghukum berat korupsi politik.

Celakanya, pada tanggal 28 Januari 2021, pimpinan partai pemerintah Presiden Jokowi disebut-sebut menyampaikan sikapnya yang menolak revisi undang-undang pemilu.Walhasil jika revisi tidak dilakukan maka kemungkinan besar pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2024, ini berpotensi terjadinya kekacauan tata kelola dan jatuhnya korban jiwa dari KPPS karena kelelahan bisa akan lebih banyak dibanding pemilu 2019 lalu.

Selain itu, tahun 2022 dan 2023 ratusan kepala daerah akan dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk pemerintah. Ini menunjukkan komitmen Jokowi pada demokrasi sesungguhnya memang.

bermasalah.Tentu ini ada potensi abuse of power secara besar-besaran, kepala daerah selama dua tahun dipimpin oleh pejabat yang tidak memiliki legitimasi elektoral. Ini biang dari ujung benang kusut itu. Kekuasaan yang korup dan destruktif pada demokrasi.



UBEDILAH BADRUN
Analis Sosial Politik UNJ

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel