-->

Semrawut Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng

Semrawut Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng .lelemuku.com.jpg

Masalah minyak goreng sebenarnya sederhana, yang rumit adalah kebijakannya. Berbagai kebijakan sudah dicoba mulai dari DMO (Domestic Market Obligation), HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga subsidi untuk meredak gejolak harga. Sebagai respon atas kegagalan aneka kebijakan, solusi final digagas yaitu pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng. Nahas, Indonesia kembali mengulang drama pelarangan total ekspor batubara pada Januari lalu. Diperkirakan kebijakan pelarangan ekspor produk turunan CPO juga berumur pendek.

Presiden Jokowi yang mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 28 April 2022 sebenarnya menimbulkan multi-persepsi. Apakah yang dimaksud bahan baku minyak goreng adalah CPO atau spesifik pada RBD Olein. Pengumuman Presiden sayangnya tidak dibarengi dengan peraturan Menteri Perdagangan misalnya sehingga publik tambah bingung.

Asumsi bahwa CPO yang dilarang ekspor dituliskan oleh berbagai media, dan itu sah-sah saja karena statemen Pemerintah pada awalnya masih mengambang. Sekarang data menunjukkan estimasi produksi CPO tahun 2022 sebesar 50 juta ton, sedangkan konsumsi CPO untuk bahan baku minyak goreng sebesar 5-6 juta ton per tahun. Artinya, minyak goreng hanya menyumbang sekitar 10% dari total kebutuhan CPO. Jika CPO dilarang ekspor, bagaimana dengan sisa 45 juta ton stok?

Siapa yang akan menampung kelebihan pasokan CPO? Berlimpahnya pasokan CPO di dalam negeri tidak bisa langsung berkorelasi dengan pembukaan pabrik minyak goreng baru secara spontan. Proses pendirian pabrik minyak goreng butuh waktu, dan perlu hitung-hitungan matang dalam jangka panjang soal kebutuhan pasar. Artinya, kelebihan pasokan CPO bisa menumpuk dan justru akan menjadi kerugian yang ditanggung oleh pekebun dan perusahaan. Sementara sawit yang masih di pohon, berisiko dibiarkan membusuk karena harga TBS anjlok di level petani.

Akibat pelarangan ekspor dilakukan secara mendadak, efek shock therapy yang ditujukan kepada pengusaha sawit nakal justru blunder. Selain harga TBS di level petani terkoreksi hingga 30-50%, petani minyak nabati di luar negeri sedang kegirangan. Keuntungan mutlak misalnya bagi produsen pesaing minyak sawit Indonesia, yakni Malaysia. Harga CPO justru melonjak 6% di pasar internasional dalam 3 hari jelang pelarangan ekspor. Harga minyak nabati jenis lain naik cukup signifikan, contohnya Soybean Oil (minyak kedelai) naik 12% dibanding setahun lalu.

Efek lain adalah adanya protes dan retaliasi dagang dari negara mitra yang selama ini menikmati minyak sawit dari Indonesia. India misalnya mengimpor US$3,1 miliar CPO per tahun dari Indonesia. Bagaimana jika India membalas dengan stop ekspor bawang putih atau bahan baku obat-obatan ke Indonesia? Ini adalah reaksi yang mungkin dilakukan untuk merespon naiknya harga produksi industri di India yang bergantung pada CPO. Konsumen di negara tujuan ekspor CPO juga menanggung kerugian, tidak mungkin Pemerintah negara tersebut berdiam saja tanpa lakukan reaksi ke Indonesia.

Kehilangan devisa merupakan risiko yang sebelumnya tidak diperkirakan. Sepertinya internal pemerintah sendiri belum solid ketika menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Apakah BI dan OJK sudah mengetahui efek hilangnya devisa bisa menyeret kurs rupiah dan stabilitas sektor keuangan? Berkaca dari data neraca dagang per Maret 2022, nilai ekspor CPO mencapai US$3 miliar setara Rp43 triliun per tahun. Jika pelarangan ekspor dilakukan sebulan penuh Rp43 triliun niscaya akan hilang. Tentu berimbas ke pelemahan nilai tukar rupiah, karena 12% dari total ekspor non-migas bersumber dari CPO.

Solusi final pelarangan ekspor juga tidak lantas membuat harga minyak goreng turun di dalam negeri. Pelaku usaha sawit bisa tetap mempertahankan harga minyak goreng tetap tinggi untuk mengkompensasi kerugian dari pelarangan ekspor. Jika penerimaan ekspornya turun, maka marjin minyak goreng di dalam negeri harus lebih tinggi. Terlebih ketika kebijakan pelarangan ekspor batal, harga CPO di pasar internasional sudah terlanjut naik dan makin menguatkan niat pengusaha agar ekspor secara besar-besaran. Makin liarlah harga minyak goreng paska lebaran.  

Disarankan segera batalkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng karena tidak tepat dan efek negatif ke ekonomi nya terlalu besar. Dibanding melarang ekspor ada opsi untuk naikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO. Tarif pungutan yang ada sekarang meskipun sudah direvisi masih terlalu rendah. Dengan kenaikan tarif yang tinggi maka menjadi dis-insentif bagi pengusaha untuk jor-joran ekspor CPO, akhirnya pasokan di dalam negeri lebih aman.

Soal penegakan hukum juga perlu dioptimalkan. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangkap permainan konglomerat sawit harus didukung, dengan catatan pembenahan internal soal perizinan ekspor juga dilakukan.

Kejahatan di bidang izin ekspor tentu kejahatan korporasi, bukan perorangan. Oleh karena itu pencabutan izin perpanjangan HGU sawit bisa jadi opsi untuk membuat efek jera. Terdapat 14 juta hektar lahan perkebunan sawit di Indonesia, dimana 54% nya dikelola oleh perusahaan sawit. Artinya sekitar 7,5 juta hektar dikuasai oleh perusahaan sawit. Utak-atik izin HGU akan membuat ketar-ketir pemain sawit karena keberlanjutan bisnis nya terancam. Jika banyak opsi untuk mengatur tata kelola sawit, lantas untuk apa pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan?

Bhima Yudhistira Adhinegara
Direktur Eksekutif Celios


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel