-->

Penanganan Konflik Kelompok Kriminal Bersenjata Pasca Tragedi April 2023

Penanganan Konflik Kelompok Kriminal Bersenjata Pasca Tragedi April 2023

April 2023, Akan dicatat oleh sejarah bahwa kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil menjalankan aksi brutalnya yaitu menyerang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. 

Penyerangan yang dilakukan oleh KKB Papua ini kembali meningkatkan eskalasi konflik di Papua. Pasalnya dalam informasi resmi yang disampaikan oleh juru bicara kelompok tersebut, mereka berhasil eksekusi mati 15 TNI yang terbagi 6 orang dieksekusi di tempat kejadian awal, dan 9 lainnya ditawan lalu dibunuh. 

Kelompok dibawah pimpinan Egianus Kogoya telah mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap 15 anggota TNI tersebut dan mengambil semua perlengkapan persenjataan milik anggota TNI. Sebelum itu kelompok ini juga melakukan penembakan dan pembakaran pesawat perintis milik Susi Airlines dan melakukan penyanderaan terhadap Pilot Philip Mark Marthenz yang berasal dari negara New Zealand. 

Rentetan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh KKB ini terjadi berulang kali, kelompok ini menggunakan setiap kesempatan yang ada untuk menyerang dan membunuh TNI dan POLRI. Bahkan masyarakat sipil orang asli Papua dan non orang asli Papua yang dicurigai memata-matai pergerakan mereka juga langsung dieksekusi mati. 

Dinamika pergerakan kelompok ini terlihat sudah diluar kontrol, karena eskalasinya sepanjang tahun selalu meningkat, semenjak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2023 ini, sudah puluhan anggota TNI dan POLRI serta masyarakat sipil tidak bersalah yang menjadi korban kekejaman KKB. 

Semenjak awal tahun 2022 konsep pertahanan yang diiterapkan adalah pendekatan soft, pendekatan yang dilakukan secara persuasif, dengan mengedepankan damai untuk memenangkan hati dan pikiran. Namun, pada kenyataannya pendekatan ini berhasil dilakukan dibeberapa daerah saja dengan kelompok masyarakat tertentu, namun tidak merubah pola dan tindakan KKB dalam memperjuangkan kepentingan mereka. 

Kelompok Bersenjata dan Faktanya 

Kelompok ini disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata, tahun 2021 lalu kelompok ini dinaikan statusnya sebagai kelompok teroris karena berbagai aksi penyerangan serta aksi teror yang dilakukan oleh kelompok ini telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai kelompok Teroris bersenjata. Namun, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat secara umum bukanlah kebijakan untuk melakukan tindakan penyerangan, melainkan upaya damai. 

Kelompok ini bertumbuh dan berkembang dengan sangat pesat, bahkan disetiap daerah di Papua sudah ada komandonya. Terbukti dengan berbagai tulisan dan video yang disebarkan melalui media sosial bahwa sudah terbentuk komando daerah perjuangan/persiapan (KODAP). 

Kelompok bersenjata ini juga telah menyampaikan melalui pesan elektronik maupun video singkat untuk meminta TNI dan POLRI bersiap untuk berperang bersama mereka, sambil menunjukan kekuatan pertahanan mereka yaitu berbagai perlengkapan senjata modern. 

Dengan menggunakan alat pertahanan, kelompok bersenjata ini telah melakukan berbagai tindakan kekerasan. Pembunuhan karyawan perusahaan dengan jumlah besar, penyerangan pos TNI dan POLRI, menembak mati kepala Badan Intelijen Daerah Papua, menembak mati pendeta, menembak mati petugas kesehatan dan guru, memenggal kepala masyarakat sipil, menembak pesawat perintis, membakar infrastruktur pemerintahan, melakukan penyanderaan terhadap pilot Susi Air, serta melakukan pembakaran kendaraan milik perusahaan, milik masyarakat sipil dan milik TNI dan POLRI dan yang terbaru adalah melakukan pembunuhan masal terhadap 15 anggota TNI di Nduga. 

Berbagai tindakan kekerasan dan aksi brutal telah dilakukan oleh kelompok bersenjata ini namun faktanya pemerintah pusat belum mengambil kebijakan keras untuk penanganan kelompok ini, hanya dengan kebijakan jalan damai dan pendekatan persuasif. 

Kuat dan Gelar Pertahanan 

Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara, dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia bagian ketiga pasal 7 menjelaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Tugas TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer dan operasi militer selain perang (OMSP). Operasi militer berarti TNI menjalankan tugasnya untuk melakukan operasi militer dalam menghadang setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. 

Sedangkan, OMSP berarti TNI ditugaskan untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. 

Tentara Nasional Indonesia terbagi dalam 3 matra yaitu, Angakata Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara dengan memiliki Postur pertahanan yang didasarkan pada kemampuan, kekuatan, dan gelar yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata yang disesuaikan dengan kebijakan pertahanan negara. 

Gelar kekuatan dilakukan diberbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah pulau Papua yang berada di timur Indonesia. Papua menjadi salah satu daerah yang disebut memiliki ancaman nyata. Salah satunya adalah keberadaan organisasi pro kemerdekaan Papua yang menolak kehadiran TNI dan POLRI.

Selama ini gelar pertahanan selalu dilakukan berdasarkan kondisi geografis Indonesia atau dalam kata lain ada arsitektur pertahanan militer yang disusun dalam postur pertahanan negara. Dalam dokumen postur pertahanan negara disiapkan dengan memperhatikan doktrin pertahanan negara dalam strategi pertahanan negara sesuai faktor geopolitik, geostrategi Indonesia dan karakteristik negara Indonesia. 

Dalam gelar kekuatan yang dilakukan di Papua militer tentunya akan memperhatikan faktor geopolitik dan geostrategi Indonesia, sehingga penempatan Kodam, Batalyon, Kodim, Koramil, dan Pos pengamanan lainnya sudah seharusnya dilakukan sesuai strategi pertahanan negara. 

Penanganan KKB dengan Middle Aprroach 

Jika melihat dinamika konflik Papua yang terus mengalami eskalasi sepanjang tahun dengan rentetan kejadian yang sudah dijelaskan diatas, maka kebijakan pertahanan Indonesia harusnya tidak hanya bertahan tetapi melakukan pengejaran. 

Jika kita kembali kepada tugas TNI sesuai dengan aturan, maka TNI ditugaskan untuk melakukan operasi militer dalam menghadang setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa dengan tugas lanjutnya dalam Operasi militer selain perang yaitu mengatasi Gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata, maka TNI harus digerakan untuk menjaga kedaulatan bangsa dan keselamatan segenap masyarakat Indonesia. 

Kenapa penulis menyebutkan bahwa TNI harus digerakan? Pertama, setiap nyawa manusia yang terbuang sia-sia akibat rentetan penyerangan yang dilakukan oleh KKB harus dipertanggung jawabkan. 

Kedua, pendekatan soft atau secara lembut tidak dapat dilakukan lagi karena dengan pendekatan tersebut sudah banyak TNI dan POLRI jadi korban jiwa. Namun, pendekatan yang dilakukan secara hard atau keras juga tidak bisa dilakukan karena akan ada collateral damage atau dampak ikutan, seperti masyarakat sipil yang tidak bersalah menjadi korban dan akan diisukan pelanggaran HAM. 

Ketiga, penulis menawarkan middle approach atau pendekatan yang tidak soft dan juga tidak hard, namun berada diantara kedua pendekatan tersebut. Pendekatan middle ini dilakukan dengan tujuan memperkecil ruang gerak KKB.

Pendekatan ini dapat diambil oleh Panglima TNI, kenapa tidak soft? Karena pendekatan soft untuk KKB tidak akan bermanfaat, hanya akan menambah korban di tubuh TNI dan POLRI. Kenapa tidak hard? Untuk menghindari isu pelanggaran HAM dan internasionalisasi Isu Papua karena akan ada collateral damage (dampak ikutan). Middle Approach dilakukan sebagai keputusan politik karena adanya ancaman nasional yang berkaitan langsung dengan kedaulaan nasional yaitu disintegrasi bangsa, keselamatan segenap masyarakat Indonesia, memutus mata rantai konflik yang berkepanjangan. 

Jalur kordinasi dilakukan secara bertahap oleh TNI, POLRI dan juga Badan Intelijen Negara. Dengan tujuan melakukan operasi militer secara parsial : 
1. Keluarkan masyarakat sipil dari daerah konflik; 
2. Pembagian peta konflik; 
3. Operasi untuk memperkecil ruang gerak KKB; 
4. Melakukan penangkapan terbuka. 


Penutup 

Arah kebijakan pertahanan Indonesia harus disesuaikan dengan dinamika ancaman geopolitik dan geostrategis Indonesia. Dalam penanganan aksi kelompok bersenjata di Papua, harus ada formula yang tepat yang diambil. 

Jika kebijakan pendekatan persuasif dengan mengedepankan damai tidak bisa diterima sebagian kelompok, maka harus ada kebijakan selanjutnya yang lahir. Pertama, agar nyawa manusia tidak hilang begitu saja. kedua, TNI tidak bisa dibatasi untuk menunggu diserang sambil upayakan damai tetapi harus ada upaya preventif. Ketiga, jika arah kebijakan pertahanan berubah karena dinamika konflik yang terus mengalami eskalasi, maka pendekatan middle approach menjadi salah satu langkah yang dapat diambil untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan segenap rakyat Indonesia.


Steve Rick Elson Mara, S.H., M.Han
Tokoh Muda Indonesia Asal Papua

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel