-->

Selingkuh dari Istri Bawah Umur yang Hamil Besar, Boy Dipolisikan

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Akibat selingkuh dengan wanita lain,  Yoel Sambono alias Boy, pria 20 tahun asal Desa Werain, Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku dipolisikan oleh istri sendiri.

MW, wanita 16 tahun yang hamil besar ini melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor (Polres) MTB pada Rabu (9/5) siang, karena telah kembali berselingkuh dengan RD, wanita 19 tahun asal Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian.

Ditemani keluarga dan warga Kompleks Pasar Omele Sifnana, MW menyatakan suaminya selama ini memperdaya dirinya dan berjanji untuk tidak berselingkuh. 

"Dia tidak pernah perhatikan, berikan gaji kepada saya dan menyangkal kalau berselingkuh dengan perempuan lain. Sementara dia sudah berjanji didepan keluarga untuk memutuskan hubungan dengan selingkuhannya," ujar dia.

Dikatakan, Boy sudah beberapa kali melakukan tindakan ini. Dia bahkan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak berselingkuh dan berjanji untuk menikah dengan MW yang masih dibawah umur. 

"Surat-surat pernyataan yang Boy buat percuma saja, sebab dia masih berselingkuh. Sebab dia bahkan menyangkal anak yang ada diperut saya," ucap MW.

Akibat tindakannya, Boy kemudian diamankan Polisi di ruang sel Polres MTB. Sementara MW dan RD beserta keluarga memberikan saksi dari tindakan tidak terpuji dari mantan karyawan bank swasta ini. (Anna Aurmatin)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel