-->

Bawaslu RI Bekali Pemantau Pemilu Internasional

Bawaslu RI Bekali Pemantau Pemilu InternasionalJAKARTA, LELEMUKU.COM - Guna menyamakan persepsi dan kesesuaian aturan di Indonesia, Bawaslu memberikan pembekalan kepada para pemantau pemilu internasional dalam acara diskusi bersama bertajuk "General Briefing for International Election Observers"  di Sari Pasific Hotel, Jakarta Pusat, Senin (15/04/2019). Bawaslu sendiri menekankan punya kewenangan sengketa proses pemilihan umun (Pemilu). 

Ketua Bawaslu Abhan yang membuka acara  menyebut, acara ini menjadi bagian dari kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu internasional. "Agar pemantau pemilu internasional memahami pemilu di Indonesia," terangnya.

Ichal Supriadi dari Asia Democratic Network (ADN) menjelaskan, acara ini menjadi ruang bagi peserta untuk mengetahui bagaimana situasi pemilu dan peran Bawaslu dalam pemilu. "Peserta bisa mendengarkan dan bertanya kepada Bawaslu," sebutnya.

Sementara salah satu anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menjelaskan, terkait situasi Pemilu dewasa ini, bagaimana pula terkait lembaga penyelenggara Pemilu dan mejelaskan terkait bagaimana keberadaan Bawaslu itu sendiri.

"Bawaslu memiliki mandat undang-undang untuk menegakkan hukum pemilu," tegas lelaki yang biasa disapa Afif ini.

Dia menambahkan, guna memudahkan peserta memahami lembaga pengawas pemilu, Bawaslu sendiri memiliki kewenangan mengadili sengketa proses pemilu.

"Bawaslu memiliki quasi-judicial," terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut.

"Kegiatan pemantau pemilu internasional dalam kegiatan pemilu di Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu," tambah Afif.  (BawasluRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel