-->

Di Hadapan 26 Pemantau Pemilu Internasional, Bawaslu Tegaskan Punya Kewenangan Quasi Judicial

Di Hadapan 26 Pemantau Pemilu Internasional, Bawaslu Tegaskan Punya Kewenangan Quasi Judicial JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan edukasi sekaligus memberikan pembekalan terhadap 26 lembaga perwakilan pemantau Pemilu internasional di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Senin (15/04/2019).

Keberadaan pemantau asing ini mewakili lembaga negara dan organisasi pemantau pemilu yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan dalam acara bertema: General Briefing for International Election Observer tersebut.

Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu yang menjadi pembicara tunggal dalam dikusi dengan pemantau Pemilu internasional, menjabarkan, bahwasanya Bawaslu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tahun 2019. Hal ini menurutnya membuat Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi keseluruhan proses pemilihan.

"Bawaslu juga lembaga yang bersifat quasi yudicial, yaitu memutus perselisihan dalam administrasi pemilu, pengaduan atas kecurangan pemilu, dan menangani pelanggaran pemilu terkait pidana Pemilu bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Lelaki yang biasa disapa Afif tersebut menyebut, tugas Bawaslu ikut memastikan dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi. "Karena di Indonesia, TNI dan Polisi, tidak memiliki hak politik, jadi harus netral. Termasuk ASN ikut netral, meskipun punya hak politik," tunjuknya.

Sedangkan Ichal Supriadi dari Asia Democratic Network (ADN) mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap Bawaslu lantaran telah menyiapkan buku panduan Pemilu yang bisa dipahami dengan sangat mudah.

Ichal mengaku, kerja Bawaslu dalam menyiapkan kedatangan pemantau pemilu internasional di Indonesia juga sudah baik.

"Bawaslu sudah bekerja keras untuk memfasilitasi dan membekali pemantau pemilu internasional," tukasnya. (BawasluRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel