-->

Jasa Marga Tanggapi Berita Hoax Tentang Struk Bukti Transaksi Tol

Jasa Marga Tanggapi Berita Hoax Tentang Struk Bukti Transaksi TolJAKARTA, LELEMUKU.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk merespon informasi palsu atau hoax yang beredar di media sosial pada Sabtu (08/06/2019) mengenai struk bukti transaksi tol. Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoax tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Menurut Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, kesalahan pertama dari informasi tersebut menyatakan bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ungkap dia dalam rilis media yang diterima Lelemuku.com.

Kesalahan kedua adalah struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna untuk mendapat derek gratis. Namun hal ini bisa didapatkan oleh seluruh pengguna jalan tol yang mendapat layanan Jasa Marga tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

"Ini termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi atau kuitansi," papar dia.

Irra juga menjelaskan adanya struk transaksi tol digunakan sebagai bukti penelusuran informasi. Misalnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol. Hal ini supaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.

"Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar BUJT dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol," tulis Irra.

Jasa Marga mengimbau bila ada kejadian darurat terhadap pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga kelola, diharapkan langsung menghubungi call center di nomor 14080. Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang ditetapkan. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel