-->

Petrus Fatlolon Tandatangani Pakta Integritas Dua Pokja Pembangunan Tanimbar

Petrus Fatlolon Tandatangani Pakta Integritas Dua Pokja Pembangunan Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) menandatangani pakta integritas dua kelompok kerja (Pokja) yang berhubungan langsung dengan pembangunan Kepulauan Tanimbar yakni terkait kontruksi, jalan dan jembatan serta barang, jasa konsultasi dan jasa lainnya, pada Rabu (17/1).

Pakta integritas yang juga ditandatangani oleh Ketua Pokja kontruksi, jalan dan jembatan, Januarius Sakliressy, ST dan ketua pokja pengadaan barang, jasa konsultasi dan jasa lainnya, Djidon W. Kuway, SE dan Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa, Poly D.F. Matitaputty, S.Pi berisikan empat poin pernyataan yakni;

Pertama, pengadaan barang dan jasa yang pembiayaan baik sebagian maupun seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten MTB dilakukan berdasar pada hukum yang berlaku.

“Meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jalan dan jembatan, jasa konsultansi dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten MTB pada kelompok kerja bagian pengadaan barang dan jasa untuk setiap tahunnya selama periode 2017-2011 akan kami lakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan etika pengadaan dengan berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pakta tersebut.

Kedua, kelompok kerja ini berjanji untuk berkerja secara jujur dan tidak memanfaatkan jabatan ini untuk hal-hal yang tidak terpuji yang merugikan warga Bumi Duang Lolat.

“Berusaha untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan menguntungkan kepentingan pribadi dan keluarga, golongan atau saudara sekampung dan/atau pihak lainnya yang diketahui atau patut diduga secara langsung atau tidak langsung memiliki hubungan dengan Bupati MTB,” aku pakta tersebut.

Ketiga, mereka siap untuk tidak  menerima, menawarkan, menjanjikan dan memberikan jaminan kepada siapapun, semua paket yang dilelangkan oleh kelompok kerja tersebut.

“Termasuk keluarga meliputi: isteri, anak kandung, adik dan kakak kandung atau sepupu dan saudara sekampung yang menggunakan nama Bupati MTB baik secara pribadi maupun dalam jabatannya dengan maksud untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan yang sedang dan/atau yang akan dilelangkan pada kelompok kerja bagian pengadaan barang dan jasa,” ungkap para ketua pokja.

Keempat, Segala akibat hukum yang muncul dikemudian hari sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa yang pembiayaan baik sebagian maupun seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga daerah dan berdampak pada tuntutan secara perdata maupun pidana, maka hal ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggunga jawab kami secara personal dan membebaskan Bupati MTB dari tuntutan yang dimaksud.

Usai penandatanganan Bupati menyampaikan pakta integritas ini merupakan bentuk dari pernyataan komitmen pada kepatuhan terhadap undang-undang terutama dalam proses-proses lelang pekerjaan baik fisik maupun non fisik.

“Ini merupakan kepatuhan terhadap undang-undang terutama dalam proses-proses lelang pekerjaan baik fisik maupun non fisik. Harapannya adalah agar semua proses disana sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fatlolon.

Bupati juga menambahkan alasan Pakta Integritas dilaksanakan adalah agar menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan tujuan menguntungkan kepentingan pribadi dan keluarga, golongan atau saudara sekampung dan pihak lainnya yang diketahui atau patut diduga secara langsung atau tidak langsung memiliki hubungan dengan Bupati MTB.

“Bila ada keluarga saya yang intervensi, teman-teman pokja berhak untuk menolak. Saya dukung teman-teman pokja kalau mereka menolak intervensi dari keluarga saya. Saya memulai dari keluarga saya, maka otomatis dibahwa sayapun jangan intervensi,” aku Bupati Fatlolon.

Selain Bupati, Kepala Bagian dan Ketua Pokja, kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 2 dan Kepala Bagian Hukum, serta sekretaris dan anggota dari pokja Kontruksi, Jalan dan Jembatan yakni Alfonsina Torimtubun, ST, Petrus Kelbulan ST, Hendrik Luturmele ST, Simon D. Uniwaly SE serta sekretaris dan anggota Pokja Barang , Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya P.A. Feninlambir SE, Albertus Watunglawar S.Sos, Engelberta Malirmasele SE dan Adelfonsus Kuway SP. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel