-->

Bawaslu Maluku Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA pada Pilkada 2018

Bawaslu Gelar Pengawasan dan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA pada Pilkada 2018AMBON, LELEMUKU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengadakan Gelar Pengawasan dan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas di pelataran Monumen Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (15/2). 

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely dan Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua.

Deklarasi ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun, unsur Forkominda Maluku Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Kapolda Maluku Irjen Pol. Deden Juhara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Erryl Prima Poetra, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno, pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath, tim sukses, ribuan relawan pengawas pemilu dan pemilih pemula. 

Deklarasi yang berisi 5 poin ini diungkapkan sebagai komitmen dan pernyataan sikap pasangan calon dan masyarakat untuk tegas menolak dan tidak terpengaruh politik uang dan isu SARA selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang.

“Dengan tuntunan dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Bawaslu Provinsi Maluku bersama segenap masyarakat Maluku  dalam semangat orang basudara menyatakan komitmen untuk mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 27 Juni 2018 yang aman, damai, demokratis dan berintegritas demi terwujudnya keutuhan dan kesejahteraan Maluku,” bunyi deklarasi tersebut.

Selanjutnya 5 poin tekad semua pihak untuk komitmen bersama dalam, Pertama, mengawal pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota di Provinsi Maluku dari praktik politik uang dan politisasi sara karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena menciderai integritas dan kedaulatan rakyat;

Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan politisasi SARA;

Keempat, mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan lembaga pengawas pemilu dan Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. (HumasBawaslu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel