-->

Hery Dosianen Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

 Hery Dosianen Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPKJAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A Herry Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara, Senin, (18/2).

“Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh kabag wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam. Untuk status Sekda Papua atas nama pak HD status saksi sudah kita naikkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Herry sebagai tersangka penganiayaan.

“Dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah di situ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diketahui sebelumnya bahwa KPK melaporkan penganiayaan terhadap dua pegawainya ke Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam.

Sebelumnya Herry memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, sekira pukul 12.30. Dengan mengenakan kemeja putih, Hery didampingi satu orang kuasa hukumnya. (HumasPolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel