-->

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Metode Pos di Kuala Lumpur

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Metode Pos di Kuala LumpurJAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan PSU ini hanya direkomendasikan untuk pemungutan suara melalui metode pos.

Bagja bilang, rekomendasi diberikan lantaran ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.

Dia menjelaskan, sebagian surat suara Pemilu 2019 yang masuk di Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas berlangsung bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dengan demikian PPLN Kuala lumpur terbukti meyakinkan tidak melaksanakan tugas sceara objektif, transparan dan profesional dalam oenyelenggaraan pemilu 2019," cetus Bagja dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu Thamrin Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Disamping itu, Bagja membeberkan, PPLN Kuala Lumpur juga tidak mencatat jumlah surat suara yang dikirim kepada pemilih yang sah melalui metode pos. Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemungutan metode pos menurutnya berjumlah 319.293 pemilih.

Bagja menegaskan, PSU penting dilaksanakan untuk memenuhi hak pilih warga negara dan menjamin integritas Pemilu 2019 di Kuala Lumpur. (BawasluRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel