-->

246 ASN di Tanimbar Tidak Hadir di Hari Pertama Usai Lebaran

246 ASN di Tanimbar Tidak Hadir di Hari Pertama Usai LebaranSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 246 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tidak hadir di hari pertama usai Hari Raya Lebaran pada Senin (10/06/2019).

Hal tersebut terungkap dari Apel Gabungan yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia (RI) tentang ‘Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah’.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, yang mendorong untuk memantau kehadiran ASN sesuai jadwal cuti bersama. Diketahui dari sebanyak 1.004 orang Total ASN yang tersebar di 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanimbar dinyatakan 758 hadir dan sisanya tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam arahannya, Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH mengatakan semua ASN yang tidak hadir pada apel tersebut akan diberikan tindakan disiplin berupa teguran pertama yaitu pernyataan tertulis dengan tanpa terkecuali, baik pejabat eselon II, III dan IV yang telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang ‘Disiplin Pegawai Negeri Sipil’

“Ini sesuai dengan perintah Menteri PAN-RB yang disampaikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia secara tertulis,” kata dia di Lapangan upacara Kantor Bupati, Jln. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Fatlolon menuturkan bahwa, pihaknya akan segera membuat laporan tertulis tentang kehadiran ASN pada hari pertama usai Lebaran tersebut kepada Menteri PAN-RB RI, Drs. Syafruddin, M.Si paling lambat pukul 15 WIT hari ini melalui aplikasi secara nasional.

Kemudian, Ia pun mengimbau kepada seluruh pegawai negeri untuk mematuhi jam operasional kerja dengan tidak berkeliaran di luar urusan kantor pada jam kerja dan kepada  ASN yang ditemukan melanggar aturan tersebut akan mendapatkan tindakan tegas dengan memberi  keterangan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Bagi pegawai yang berkeliaran di luar jam kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya pada apel tersebut telah dilakukan mengisian absensi oleh masing-masing SKPD. Selanjutnya absen itu akan diserahkan kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dirapikan dan dikirim ke Kementerian PAN-RB RI. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel