-->

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks PKI Diizinkan di Indonesia pada WAG Joglo Semar Gugat

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks PKI Diizinkan di Indonesia pada WAG Joglo Semar GugatJAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap pria yang berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia.

Dalam hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

Diketahui pria berinisial LES menyebarkan hoaks ‘PKI Diizinkan di Indonesia’ itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke dalam group WA bernama Joglo Semar Gugat.

Selain itu pria tersebut juga menyebarkan berita hoaks di akun Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.

“Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption ‘ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA’ ke dalam WAG ‘JOGLO SEMAR GUGAT’,” jelas Karopenmas Divhumas Polri Rabu (10/07/2019).

“Dan memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption ‘Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!’,” tambah Mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Mantan Wakapolda Kalteng juga menjelaskan tujuan LES menyebarkan berita hoaks tersebut karena sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden lalu.

Pada saat penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (HumasPolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel