-->

PT. Karya Jaya Berdikari Siap Ikuti Moratorium IUPHHK-HA di Kepulauan Tanimbar

PT. Karya Jaya Berdikari Siap Ikuti Moratorium IUPHHK-HA di Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) menyatakan siap mengikuti surat penghentian sementara atau moratorium kegiatan operasional Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam/ Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT)  yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH.

"Intinya dan prinsipnya kami mematuhi dan menjalankan apa yang sudah menjadikan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Maluku," ujar Muhamammad Saleh melalui Camp Manager KJB, Fitra Yudha kepada Lelemuku.com melalui seluler pada Selasa (02/06/2019).

Dikatakan selain mematuhi surat tersebut dengan menghentikan operasional di lokasi hak pengusahaan hutan (HPH), pihaknya melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Pusat di Jakarta akan melakukan selalu berkomunikasi dengan Pemprov dan Pemda sehingga tiap peraturan baru yang dikeluarkan dapat diketahui segera.

"Kalau HPH itu kan punya asosiasi APHI. Namun saya belum sampai dapat informasi terbaru bagaimanan APHI menanggapi moratorium ini. Kalau dicamp saat ini sementara mengikuti instruksi saja dari Pak Dirut untuk hentikan semua kegiatan sesuai dengan surat moraturium Gubernur," ujar dia.

Yudha menyatakan semua aktivitas terkait perambahan dan pemuatan terhenti akibat dari moratorium ini. Namun pihaknya masih melanjutkan proses pembinaan hutan terutama penanaman bibit tanaman kehutanan yang akan selesai pada awal bulan Agustus nanti.

"Untuk penanaman masih tetap jalan, karena kita melihat cuaca di tahun lalu bulan Agustus itu sudah panas. Sedangkan kalau panas kita tidak bisa nanam, nanti mati tanamannya. Selama masih ada hujan, penananam masih berjalan," jelasnya.

Ia juga menyatakan upaya pembinaan hutan mulai dari penyemaian hingga penanaman tanaman di areal bekas tebangan masih dilakukan sebab hal ini berkaitan dengan upaya reboisasi hutan yang sudah menjadi bagian dari konsep perusahaannya.

"Kalau untuk pembinaan hutan kita, kalau untuk menghentikan total kita agak repot nanti. Bulan depan kita sudah masuk musim panas. Jadi kalau untuk penanaman bibit kita hentikan, kita belum tahu lagi kapan menanamnya. Kita ketinggalan lagi dari rencana penanaman," aku Yudha.

Alasan Moratorium

Sebelumnya Bupati Fatlolon kembali melakukan penghentian sementara atau moratorium kegiatan operasional Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) KJB di Tanimbar melalui surat bernomor 552/785/2019 tertanggal 26/06/2019.

"Menindaklanjuti surat Gubernur Maluku nomor 55/1850 tanggal 10 Juni 2019 yang salah satunya ditembuskan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku. Maka sesuai dengan perihal terpokok diatas, dengan ini disampaikan kepada Direktur Utama PT. KJB selaku pemegang saham agar segera menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu sambil menunggu evaluasi lebih lanjut," ungkap bupati dalam surat tersebut.

Surat moratorium yang ditujukan kepada Direktur KJB itu menyatakan penghentian atas pemanfaatan dari hasil hutan kayu yang ada di wilayah yang berbatasan dengan Australia itu hanya akan dicabut oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Maluku.

Ditegaskan penutupan ini adalah hasil konsultasi dirinya dengan Gubernur Ismail yang pada kampanyenya Pilgub lalu telah berjanji kepada masyarakat Tanimbar untuk menutup beroperasinya HPH yang pada 19 September 2017 lalu berhasil mendesak dirinya untuk segera melakukan sasi adat guna penghentian sementara PT. KJB yang beroperasi di Desa Watmuri dan Desa Arma, Kecamatan Nirunmas di wilayah utara kabupaten tersebut, namun kemudian dinilai tidak terbukti melanggar oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Ini menindaklanjuti dari akhir 2017 kemarin, sebelum ada kelompok LSM ini kan sudah ada demo dari beberapa desa. Dan saya meindaklanjuti itu. Bukan karena satu dua orang kemarin, tidak! Surat penutupan ini, kalau nanti menteri mau anulir saya punya surat penutupan itu urusan menteri," tegas dia.

Fatlolon juga menyatakan bahwa moratorium ini dilakukan meski belum ada bukti baru. Sebab untuk mendapatkan bukti pelanggaran di PT.KJB, harus ada tim khusus yang dibentuk.

"Untuk menyampaikan ada bukti baru kan harus ada tim dan saya belum ada tim untuk menyampaikan bahwa ada bukti baru.. Tim itu terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi, Kementerian dan mungkin mereka melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten," ujarnya.

Sembari menegaskan bahwa tujuan penutupan saat ini agar pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan akibat beroperasinya HPH di Tanimbar.

13 Perusahaan Dimoratorium

Sementara Gubernur Murad dalam suratnya menyatakan bahwa moratorium ini guna mengedepankankan asas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bahwa untuk menjaga keseimbangan dan daya dukung hutan, pelaksanaan reboisasi harus dilakukan agar peren dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terjaga dengan baik demi keberlangsungan hidup generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," kata dia.

Dikatakan Maluku saat ini mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara dan dampak secara lokal terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor, kemarau yang berkepanjangan yang salah satunya akibat rusaknya hutan.

Selain PT. Karya Jaya Berdikari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekitar 12 perusahaan pemegang IUPHHK-H/HT lainnya di Provinsi Maluku yang diberlakukan moratorium diantaranya PT. Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari dan PT. Bintang Lima Makmur di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng); PT. Gema Hutani Lestari, PT Nusapadma Corporation, PT. Maluku Sentosa dan PT Waenibe Wood Industries di Kabupaten Buru; PD. Panca Karya, PT. Wanapotensi Nysa, Koperasi Wailo Wanalestari dan PT Reminal Utama Sakti di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan; PT. Strata Paifik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel