-->

Mengenali Korupsi dan Upaya Penanggulangannya

Mengenali Korupsi dan Upaya Penanggulangannya.lelemuku.com.jpg

“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada tanggal 30 Oktober 2003. Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Mexico pada tanggal 9 – 11 Desember 2003. Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

Apa Itu Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah orup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogol (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya.

Menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah salah satu tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi dalam jabatannya yang terdapat dalam suatu tatanan negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang digunakan untuknya sendiri atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri atau dengan cara melanggar aturan pelaksanaan yang terdapat dalam tingkah lakunya pribadi.

Menurut Transparansi Internasional, korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang tidak wajar dan tidak legal yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang jabatan resmi untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Pengertian korupsi menurut hukum positif yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari definsi mengenai korupsi yang disebutkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam suatu tindakan korupsi terdapat unsur-unsur perbuatan melawan norma/hukum, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyebab Terjadinya Korupsi

Seperti halnya pengertian mengenai korupsi, ada banyak pendapat mengenai penyebab atau hal yang mendorong terjadinya korupsi.

Menurut Robert Klitgaard (Teori CDMA), korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (Corruption = Directionary + Monopoly – Accountability). Korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan (Willingness and Opportunity Theory).  

Menurut Jack Bologne, faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose), yang kemudian dikenal sebagai GONE Theory. Menurut Jack Bologne keserakahan berpotensi dimiliki oleh setiap orang dan berkaitan dengan invidu pelaku.

Organisasi, instansi atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat hubungannya dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

Boni Hargen (media online 2003) membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah, yaitu: Wilayah Individu, Wilayah Sistem, dan Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem.  

Wilayah Individu dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan.   

Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi.

Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji.

Jenis-jenis Korupsi

1.    Merugikan keuangan negara
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Disebutkan bahwa, segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung termasuk kategori perbuatan korupsi.

2.    Suap
Suap adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

3.    Penggelapan dalam jabatan
Pelaku korupsi jenis ini, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

4.    Pemerasan
Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang.

5.    Perbuatan curang
Seperti juga pemerasan, tak banyak publik tidak mengetahui bahwa perbuatan curang juga termasuk tindak pidana korupsi. Misalnya saja, pemborong proyek curang terkait dengan kecurangan proyek bangunan yang melibatkan pemborong (kontraktor), tukang, ataupun toko bahan bangunan.

6.  Benturan kepentingan dalam pengadaan
Benturan kepentingan juga dikenal sebagai conflict of interest. Benturan kepentingan ini terkait dengan jabatan atau kedudukan seseorang yang di satu sisi ia dihadapkan pada peluang menguntungkan dirinya sendiri, keluarganya, ataupun kroni-kroninya.

7. Gratifikasi
Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang “sangat dekat” dengan keseharian masyarakat. Bahkan saking dekatnya, sampai-sampai banyak publik tidak sadar kalau gratifikasi termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Dampak dari Korupsi

Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk dan menyebabkan dampak negatif di berbagai bidang. Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Y (Delik-Delik Korupsi : 2021) menyebutkan bahwa korupsi membawa dampak buruk pada berbagai bidang/sendi-sendi kehidupan.  

Di bidang ekonomi, korupsi berdampak pada penurunan produktivitas, menurunnya pendapatan negara dari pajak, meningkatnya utang, menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, rendahnya kualitas barang dan jasa, menambah beban dalam transaksi ekonomi, ketimpangan pendapatan dan meingkatkan kemiskinan.

Di bidang pemerintahan, korupsi berdampak pada etika sosial yang mati, birokrasi tidak efisien, dan hilangnya fungsi pemerintah.Di bidang hukum, korupsi berdampak pada peraturan perundang-undangan tidak efisien dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Di bidang pemerintahan, korupsi berdampak pada adanya pemimpin yang korup, berkurangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi, menguatnya plutokrasi, dan hancurnya kedaulatan rakyat. Di bidang pertahanan dan keamanan, korupsi berdampak pada kerawanan pertahanan dan keamanan, garis batas negara yang lemah, dan kekerasan dalam masyarakat. Di bidang lingkungan, korupsi berdampak pada kualitas lingkungan yang rendah dan kualitas hidup yang menurun.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekenomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara (aclc.kpk.go.id).  

Upaya Pemberantasan Korupsi

Dengan melihat begitu banyak dan luasnya dampak buruk yang disebabkan dari kejahatan korupsi, maka tidak ada acara lain, korupsi harus diberantas. Bagaimana memberantasnya?

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 butir ke-3, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi, yaitu : mencegah, memberantas dalam arti menindak pelaku korupsi dan peran masyarakat.

Di Indonesia, lembaga-lembaga yang berhak menangani tindak pidana korupsi terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni : Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tugas dan tanggung jawab Kepolisian dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai penyidik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 4 sampai Pasal 9) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 1 sampai Pasal 8, dan Pasal 10 dan Pasal 14).

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, antara lain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai strategi dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia. Strategi yang dibuat oleh KPK meliputi: represif, perbaikan sistem, dan edukasi dan kampanye. Agar berjalan lebih efektif, ketiganya harus dilakiukan secara bersamaan.

Melalui strategi represif KPK menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Dalam pelaksanaan strategi represif ini, tahapan-tahapan yang dilakukan meliputi : penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Strategi perbaikan sistem diperlukan karena masih banyak sistem di Indonesia yang mempunyai celah terjadinya tindak pidana korupsi. Perbaikan sistem dilakukan tidak saja yang berkaian dengan pelayana publik, tetapi juga terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.

Strategi edukasi dan kampanye diperlukan karena salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.

Demikian pula, terdapat kondisi yang tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua orang memiliki kepedulian yang sama terhadap korupsi.

Untuk itulah maka edukasi dan kampanye penting untuk dilakukan. Melalui edukasi dan kampanye, KPK membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Peran Serta Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 41 dan Pasal 42.

Sesuai dengan Pasal 41, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; hak memperoleh perlidungan hukum dalam hal melaksanakan haknya dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam Pasal 42, pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi, yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah.  

Tata cara pemberian penghargaan dimaksud telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Dalam Pasal 7 peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa  setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yang telah berjasa dalam usaha membantu  upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, berhak mendapatkan penghargaan. Penghargaan dimaksud dapat berupa piagam atau premi.

Simpulan

Dengan mengenali berbagai jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, faktor-faktor penyebabnya, dan dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh korupsi, diharapkan kita dapat berperan serta dalam upaya pengendalian dan pencegahan terjadinya perbuatan yang dikategorikan pada tindak pidana korupsi.

Sebagai individu, kita harus senantiasa membangun, meningkatkan dan mengembangkan integritas diri, peduli dan turut serta berpartisipasi dalam setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai kapasitas masing-masing.

 

Teguh Irwono – Pegawai Negeri Sipil

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel