-->

Priyadi Resmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru

Priyadi Resmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B PiruPIRU, LELEMUKU.COM -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Drs. Priyadi, Bc.IP., M.Si  pada Rabu (28/02) pagi.

Lapas Kelas II B Piru ini sejak tahun 2016 dicanangkan sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang diajukan menjadi wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Atas dasar itulah dilakukan peresmian terhadap Kantor Lapas Kelas II ini sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan publik yang berada di Kantor Lapas Kelas II B Piru sesuai dengan standar yang dicanangkan oleh Kemenkumham sebagai kantor yang memiliki layanan publik wilayah bersih korupsi dan wilayah birokrasi  bersih dan melayani, kata  Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dalam arahannya.

Priyadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati SBB yang sangat peduli dengan seluruh jajaran Lapas Kelas II B Piru, merupakan bagian dari proses sistem peradilan pidana yang dilaksanakan bersama. Kakanwil Kemenkumham sangat berharap dan memberikan aplause kepada Bupati SBB karena memberikan arahan baru, menegaskan kembali bahwa sistem yang sedang dibangun sejalan dengan apa yang disampaikan.   

"Sudah barang tentu apa yang kita lakukan hari ini adalah memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Piru mempunyai kontribusi nyata terhadap pembangunan masyarakat di wilayah Piru," katanya.

Dikatakan Lembaga Pemasyarakatan Piru telah melakukan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu berdasarkan sistem layanan publik yang telah dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Piru,  telah diresmikan lembaga ini oleh Kemenkumham RI melalui Kemenkumham Provinsi Maluku

"Salah satu tugas penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana pada awal dan ujungnya berkaitan dengan masalah-masalah penahanan dan pemenjaraan. Proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, merupakan peran dari pemasyarakatan itu dimulai dan diakhiri," papar dia. 

Tidak hanya mereka kita diharapkan, yang sementara melakukan pelanggaran hukum itu hanya akan berada dan berhasil guna setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tetapi justru bagaimana caranya selama berada di lembaga pemasyarakatan, mereka sudah berguna bagi masyarakat dan keluarganya, kata Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku di sela-sela arahannya.

Para pelanggar hukum pada kenyataannya belum tentu bersalah. Oleh karena itu dalam proses ini, pendidikan dan pembinaaan dilakukan maka sebenarnya 90% dari masalah lembaga pemasyarakatan yang berkaitan dengan proses sistem pembinaan yang ada  sudah selesai. Walaupun ada sigmanisasi terhadap mereka, namun mereka merupakan anggota masyarakat sehingga diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintahaan, polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat dll agar dapat diperlakukan sebagai masyakarat biasa. Kepedannya, mereka mendapakan tempat untuk berakselerasi terhadap pembangunan di wilayahnya.

Diminta kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat di Kab. SBB untuk memberikan teguran kepada petugas lembaga pemasyarakatan yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan demi terciptanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku mengucapakan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya terhadap Bupati SBB, Kapolres SBB, dan Kajari SBB beserta seluruh jajarannya. Semoga melalui peresmian ini, kita dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang pada akhirnya berimplikasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kab. SBB

Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru tersebut dihadiri oleh Bupati SBB, Kapolres SBB, Dandramil Seram Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. SBB, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. SBB, Kajari SBB, Kepala Kantor Kemenag SBB serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kab. SBB.(DiskominfoSBB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel