-->

Bawaslu Gelar Bimtek Penguatan Penanganan Pilgub 2018 di Seram Bagian Barat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlxl6vy40c-vWo_bfXS-0BEqxIvIIf6q_RV6K3So9Vz0n7HDqL2Fi0K7y76cK7W-wTo6SQxTqEfgtENXhakCaL0w4WmnFMxfzZNhUyOb5uXIizoOK6ezf0_jmeYp7ivnU8594huusTaKWd/s1600/Bawaslu+Gelar+Bimtek+Penguatan+Penanganan+Pilgub+2018+di+Seram+Bagian+Barat.jpg
PIRU, LELEMUKU.COM - Badan  Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar Bimbingan Teknik Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 bagi Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Jumat (13/04) di Hotel Amboina, Piru.. 

Kegiatan bimbingan teknik ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, ST, SH, MH dan dihadiri oleh Kasubag HPP Bawaslu Provinsi Maluku, Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku, Ketua beserta anggota Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat, segenap staf divisi dan sekretariat Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat.

Peserta Bimtek yang akan diselenggarakan selama dua  hari  itu adalah seluruh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang berjumlah 33 orang. Bertindak sebagai nara sumber, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, ST, SH, MH, Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku, Rhony Thennu, SH, Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Rival Effendy Adikusuma, SH,MH, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Patimura yang juga merupakan salah satu Tim Seleksi DKPP Provinsi Maluku, DR. Elsa, R.M, Toule, SH,MH.

Paulus dalam arahannya mengatakan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang dan perbawaslu ini penting untuk dipahami bersama karena Panwas Kecamatan adalah bagian dari lembaga pengawas pemilu yang ada diwilayah kecamatan sebagai ujung tombak penanganan pelanggaran.

“Penangan Pelanggaran tidak ada di PPL tapi ada di kecamatan,  melekat dengan Lembaga Pengawas Pemilu, ujung tombak adalah Panwas, ujung tombak itu biasanya adalah yang diandalkan, dan yang diandalkan itu harus menguasai tentang bagaimana prosedur penanganan. Oleh karena itu sangat tepat Divisi HPP Bawaslu Provinsi Maluku menyelenggarakan Program Kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran ini sampai ke tingkat Kecamatan,” kata dia.

Penanganan pelanggaran ini ditemukan pada saat proses pengawasan sehingga tidak bisa dilepas pisahkan antara penanganan pelanggaran dan pengawasan. Hasil pengawasan bisa ditemukan dugaan pelanggaran atau potensi pelanggaran bisa dicegah. Dalam Bimtek ini secara teknis akan dibahas, penanganan pelanggaran kaitannya dengan pengawasan, bagaimana cara mengawasi, menemukan adanya pelanggaran, bagaimana prosedur penanganan sebuah pelanggaran pemilihan dan lain-lain.

“Proses penanganan pelanggaran tidak serta merta hanya tau pasalnya bahwa ketentuan pidana atau larangan undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, larangannya apa saja atau kentuan pidanannya apa saja, namun secara komprehensif seluruh larangan dan kentuan pidana wajib dipahami oleh pengawas pemilihan secara mendalam” lanjutnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku yang akrab disapa Polly itu berharap kepada seluruh Panwas Kecamatan  agar setelah pelaksanaan kegiatan  ini, ada nilai yang dibawa pulang, materi yang didapati dapat dipraktekan di kecamatan masing-masing.  

"Panwas harus percaya diri karena Panwas adalah penegak hukum pemilu, Panwas kecamatan adalah penegak hukum pemilu di tingkat kecamatan.  Oleh karena itu bekali diri, lengkapi diri dengan semua peraturan perundang-undangan," katanya tegas.

Mengakhiri arahnya, beliau juga berpesan kepada seluruh Panwas Kecamataan agar dalam proses pengawasan, lakukan pengawasan dengan etika.  Bukan sekedar pemahaman tinggi dan kemudian abaikan etika.  Karena dengan etika, kita akan disegani dan dihargai. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada Panwas Kecamatan yang wilayahnya belum pernah dikunjungi oleh beliau. Beliau berjanji dan mengupayakan agar secepatnya wilayah tersebut bisa dikunjungi dalam waktu dekat. (DiskominfoSBB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel