-->

Dinas Tenaga Kerja Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan 2018 ke Karyawan Swasta di SBB

Dinas Tenaga Kerja Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan 2018 ke Karyawan Swasta di SBBPIRU, LELEMUKU.COM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku menggelar sosialisasi peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan Tahun 2018 bagi para karyawan swasta di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina,SE,M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat, Drs, Gaspar A.R. Pesireron,M.Pd, Kasat Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Seram Bagian Barat, Drs. Lutfi Hehanusa dan Kabag Kesra Setda SBB Drs. Acher Pattilouw di Aula Penginapan Mentari Piru.

Menurut ketua penyelanggara  Herlina Bertha Batlayeri dalam laporannya mengatakan pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi pembangunan manusia Indonesia  seutuhnya dan pembangunan masyarakat  Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil  maupun spiritual.

Kegiatan Sosialisasi  Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan Tahun 2018 yang dilaksanakan di kabupaten Seram Bagian Barat karena permasalahan ketenagakerjaan akhir-akhir ini semakin kompleks. Hal ini ditandai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi ditempat kerja atau perusahan-perusahan dikabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku. Untuk itu perlu diselesaikan, dan menjadi tugas pemerintah, pengusaha dan pekerja serta masyarakat dalam melihat pelanggaran-pelanggaran ini sebagai masalah bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina SE,M.Si dalam sambutan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan yang harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan konprehensif antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial.

Tanggungjawab pemerintah adalah memberikan pembinaan, masukan-masukan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran di bidang ketenagakerjaan dengan adanya penyelesaian permasalahan ketenagkerjaan secara terpadu dan terkoordinasi.

Untuk itu, sebagai langkah pemecahannya adalah dengan pelaksanaan sosialisasi berbagai pertauran pelaksanaan tentang ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan peraturan ketenagakerjaan sehingga permasalahan dalam pelaksanaannya mendapat solusi pemecahan.

“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh nara sumber sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut dapat tercapai dalam upaya perlindungan ketenagakerjaan khususnya dikabupaten Seram Bagian Barat”,harap Wakil Bupati. (Dishubkominfo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel