-->

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba di Marantutul

MARANTUTUL, LELEMUKU.COM - Salah satu kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-101 Komando Distrik Militer (Kodim) 1507/Saumlaki yaitu melaksanakan kegiatan berupa penyuluhuan Hukum dan Narkoba terhadap masyarakat di Desa Marantutul, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Selasa (17/04).

Penyuluhan Hukum dan Narkoba diberikan kepada 200 warga masyarakat Saumlaki sebagai wujud kepedulian Satgas TMMD untuk mengingatkan kembali masyarakat untuk sadar akan hukum dan bahaya narkoba, karena pada hakekatnya Indonesia adalah Negara Hukum. “Untuk itu semua masyarakat harus dapat mempedomani hal tersebut, yang paling menonjol di Indonesia ini adalah kasus kekerasan didalam Rumah tangga (KDRT) dan penyalahgunakan narkoba ," ujar Eckhart Palpia yang kesehariannya menjabat Kejari MTB sebagai pemberi materi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksud mengingatkan dan mengulas kembali untuk mengetahui akan pengetahuan hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat terutama masyarakat sekitar. Turut hadir dalam penyuluhan tersebut Pjs Kasiter, Kapten Cpt Tomy Yones Daniel, Kejati MTB, Eckhart Palpia, Dunas PMD, Hellen Etoumaliu. (Penrem151)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel