-->

Satpol PP MTB Data dan Sosialisasi Warga Pelanggar Perda

Satpol PP MTB Data dan Sosialisasi Warga Pelanggar PerdaSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Senin (4/6) melaksanakan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Saumlaki.

Menurut rilis yang diterima Lelemuku.com dari , kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP MTB, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si bersama 1 peleton unit Dalmas dan 3 personil unit intel SatpolPP.

Dikatakan sasaran kegiatan yang dimulai pada pukul Pukul 10.40.WIT ini adalah kepada para pemilik kandang ternak yang berada di pesisir pantai wilayah Kelurahan Saumlaki, mulai dari Pasar Lama hingga belakang Perumahan KPPN dan wilayah Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Tim pendataan dan sosialisasi yang tiba di lokasi Pasar Lama Saumlaki mulai melakukan penyisiran untuk memantau semua kandang ternak yang berada di pesisir pantai mulai dari wilayah Pasar Lama sampai ke wilayah Desa Sifnana.

Kepada warga, Cornelis menjelaskan agar para pemilik kandang ternak tentang aturan-aturan yang telah dilanggar oleh masyarakat, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kab.MTB Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Bupati MTB Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Hewan.

"Menghimbau kepada semua pemilik kandang ternak untuk segera membongkar sendiri kandang ternaknya agar jangan sampai saat Operasi Penertiban nanti akan terjadi pembongkaran paksa oleh Tim," ujar dia.

Ia juga menghimbau kepada pemilik ternak agar membuat kandang ternaknya pada wilayah yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut berjalan dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Usai melaksanakan pendataan dan sosialisasi seluruh tim kembali ke Kantor Bupati MTB. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel