-->

2.877 Lolos Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti

2.877 Peserta Lolos Pada Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik KemenristekdiktiJAKARTA, LELEMUKU.COM - Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh, dalam pengumumannya tertaggal 1 Maret 2019 menyebutkan, ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Peserta lolos seleksi terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posis tenaga pendidk (Tendik) PTN Baru.

Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tenaga Pendidik (Tendik) PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. “Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02 persen,” tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya itu.

Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam dilihat di https://ift.tt/2Eq3w0U .

Ditegaskan Kepala Biro SDM Kemenristekdikti itu, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.

“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go..id atau ssp3k.bkn.go.id,” tulis siaran pers Kemenristekdikti.

Paling Lambat 11 Maret


Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.

Ia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

“Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan,” tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu. (Setkab)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel