-->

Ingin Dana Otsus Diawasi, Hery Dosinaen Ungkap Pemprov dan BPK Bekerjasama

Ingin Dana Otsus Diawasi, Hery Dosinaen Ungkap Pemprov dan BPK BekerjasamaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua berkeinginan kuat agar penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) mulai diawasi.

Atas dasar semangat itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub)  tentang pengendalian dan pengawasan UU Otsus.

Sekda Papua Hery Dosinaen menyayangkan pelaksanaan UU Otsus selama ini tak diawasi oleh lembaga yang berkompeten. Apalagi lahirnya UU Otsus, tak dibarengi dengan grand desain yang tepat dan konstan.

“Kita akui bersama bahwa lahirnya UU Otsus, hanya karena paranoid politik. Makanya, kita nilai perlu ada pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dananya. Sehingga kedepan diharapkan pemanfaatan dana Otsus bisa lebih maksimal,” terang dia, di Jayapura, kemarin.

Disinggung soal pembagian dana Otonomi Khusus ke kabupaten dan kota pada tahun ini, mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, dikarenakan adanya kesepakatan untuk sama-sama membiayai urusan bersama dari dana Otsus, meski porsi yang ditetapkan masih 80 persen.

“Porsi Otsus tahun ini kita sudah balik karena menunjang PON XX 2020. Untuk mendukung hal ini kita sudah revisi Perdasus No 25 tahun 2013. Dimana hal ini sudah kita sahkan tahun lalu. Intinya porsinya tetap sama 80 persen hanya saja urusan bersama jadi besar,” terang ia.

Selain untuk membiayai urusan bersama dalam pembangunan fasilitas PON, berkurangnya nilai dana Otsus ke kabupaten dan kota dikarenakan adanya pengalihan pegawai negeri sipil dari kabupaten dan kota ke provinsi.

“Terkait pegawai yang dilimpahkan ke provinsi, itu juga merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari adanya penurunan nilai dana Otsus. Namun yang pasti kita ingin dorong penganggaran ke PON. Sebab iven empat tahunan ini sudah menjadi agenda nasional,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel