-->

Pemda MTB Bagikan SK Kontrak Kerja ke 1.131 Pegawai

Pemda MTB Bagikan SK Kontrak ke 1.131 Orang
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara Barat (MTB) Provinsi Maluku membagikan surat keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon dan mengangkat 1.131 pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2018 pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru dan Kecamatan Wermaktian di Gedung Kesenian Saumlaki, Jl Ir Soekarno pada Rabu (6/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Fatlolon, Asisten Bidang Pemerintahan Yohanis Batseran, S.Sos, perwakilan anggota DPRD MTB Gotlif Silety, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Drs. Adolf Hilkia Lokra dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM MTB  Junus Fredik Batlajery, SH, para pimpinan SKPD, para camat dan para tenaga kontrak daerah.

Dalam sambutan, Bupati MTB menyatakan bahwa penandatanganan Kontrak Kerja dan Penyerahan SK ini adalah perjuangan dan kerja keras dari semua pegawai kontrak yang dilaksanakan dalam tes sejak Januari 2018 lalu, sehingga harus dibuktikan dengan kinerja dan pengabdian nyata.

"Karena SK sudah diterima dan Perjanjian Kontrak Kerja sudah ditandatangani maka pemerintah daerah juga menuntut agar Pegawai Kontrak Daerah harus menunjukan, mewujudnyatakan kompetensi yang dimiliki dalam bentuk karya, pengabdian bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujar dia.

Dikatakan, saat ini jumlah Pegawai Kontrak Daerah tidaklah sedikit dan sangat berpengaruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

"Untuk itu ibu-bapak semua diminta untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama membangun negeri ini, melaksanakan berbagai program pembangunan guna mewujudkan tanimbar yang Cerdas, Sehat, Berwibawah dan Mandiri," ajak Bupati.

Selanjutnya ia meminta agar para pegawai kontrak ini untuk menjadi corong pemerintah yang positif dan memberikan manfaat dimana saja mereka bertugas.

"Dimanapun kita berada dan juga diharapkan menjadi duta-duta pembangunan, duta-duta Pemerintah Daerah dan saya berpesan agar jangan sampai bapak ibu menjadi sumber masalah di daerah ini," pesan dia.

Kepada para pimpinan SKPD, Bupati Fatlolom mewajiban mereka untuk melakukan evaluasi kepada semua Tenaga Kontrak Kerja, karena itu integritas dan tanggung jawab yang tinggi, loyalitas sangat dituntut dari kita semua.

"Sebab maksud dan tujuan daripada seleksi ini adalah untuk melakukan falidasi untuk mendapatkan sebuah data base yang sempurna," papar dia.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada para honorer daerah pada bulan Juni yang dilaksanakan pada awal bulan Juli nanti akan disesuakan.

"Semua Pegawai Kontrak Daerah sudah harus menerima pembayaran gaji melalui rekening Bank dan pembayarannya nanti harus tepat waktu dan tidak boleh telat sampai 2 atau 3 bulan, karena itu pembayaran gaji bulan Mei dan Juni akan dilaksanakan paling lambat hari Jumat, tanggal 8 Juni 2018 ini," pinta dia.

Dengan total 1.361 orang, kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Kepegawaian pada tanggal 12 April 2018 ini dilaksanakan di 3 tempat dengan waktu berurutan.

Pertama, untuk Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru dan Wermaktian dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 06 Juni 2018 di Saumlaki. Kemudian untuk Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Kormomolin dan Kecamatan Nirunmas dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2018 di Desa Alusi Kelan dan untuk Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Yaru dan Kecamatan Molu Maru akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 09 Juni 2018 di Kota Larat.

Sementara materi sosialisasi yang dilakukan BKD MTB diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Paraturan Daerah Kab.MTB Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kab.MTB Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.MTB.  (Anna Aurmatin)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel